Adhyaksanews. Lampung Utara — Merespon laporan aduan terkait pelanggaran Perda RTRW tentang Kawasan industri yang dilakukan PT. Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura)Bersama beberapa Lembaga Wadah Media adakan Hearing Bersama.
Kamis (30/01/2025).
Hearing ini di gelar pukul 13.00 wib di ruang sidang Komisi I DPRD di pimpin langsung oleh Ketua DPRD M.Yusrizal.ST,Ketua Komisi I Dr.Genius Akbar, para Anggota DPRD Komisi I, dan para Ketua beberapa lembaga media juga turut menghadiri acara hearing bersama ini.
Defriwansyah Tajir Ketua DPC Ajoi Lampung Utara menjelaskan dalam hearing tersebut bahwa ada Dugaan Pelanggaran Perda RTRW Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 tahun 2014 yang telah di lakukan PT.SBRP, dan dugaan pelanggaran yang di lakukan para pejabat di beberapa instansi terkait atas rekomendasi yang telah di keluarkan untuk pengurusan Izin Amdal, ungkapnya Defriwansyah.
” Berdasarkan Perda RTRW Lampura tentang kawasan industri menjelaskan bahwa, ” Kawasan industri/industri berbasis agro hanya meliputi 5 Kecamatan saja, yaitu Kecamatan Bungga Mayang, Kecamatan Sungkai Utara, Kecamatan Sungkai Selatan, Kecamatan Kotabumi Utara dan Kecamatan Abung Selatan.
Kecamatan Abung Kunang Merupakan kawasan hulu ataupun kawasan hijau bukan sebagai kawasan industri/industri berbasis agro.
Selain dari pada itu juga menurut Defriwansyah Tajir,Bagi pejabat pelanggar Perda ada sangsi yang mengaturnya juga yaitu, ” Sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat
Selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah. Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.[19]
Tindakan pejabat pemerintah tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Lampura M.Yusrizal, ST. Menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak instansi terkait untuk memastikan kebenaran ini, dan juga akan kita lakukan sidak ke pabrik yang di maksud, benar atau tidaknya.
” Kita juga akan menertibkan semuanya agar tidak menabrak aturan aturan yang ada, agar berjalan sebagaimana mestinya, kita juga harus memberikan kenyaman bagi perusahaan yang akan berinvestasi di lampung utara ini, pungkasnya Yusrizal.
(Tim).