Motif Pembunuhan Juragan Gorden Yang Dilakukan Oleh Mantan Suaminya, Diungkap Polres Banjarnegara.

Adhyaksa News. Banjarnegara — Pembunuhan juragan gorden Ko’in Nuraini (28) yang dilakukan oleh mantan suaminya SH (33) di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, terungkap motifnya oleh Polres Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan. Pembunuhan terjadi karena korban menolak ajakan untuk rujuk dari pelaku setelah 6 bulan bercerai.

“Tersangka mengajak rujuk, tapi korban menolak. Setelah 6 bulan bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara.” Jelas Erick dalam konfrensi pers di Mapolres Banjarnegara jumat (12/7/2024)

Eric juga menjrlaskan, kejadian pembunuhan tetjadi pada hati rabu (10/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat korban baru saja pulang bersama saudaranya memasuki rumah bibinya, sementara saudaranya masuk ke rumah sebelah

“Tidak lama setelah saudaranya masuk rumah, terdengar suara gaduh dari rumah bibi korban,” sambunh Erick

Korban beberapa kali ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau. Berdasarkan hasil autopsi kematian korban disebabkan oleh luka tusuk di jantung.

Polisi menyita beberapa barang bukti, satu bilah pisau sangkur hitam sepanjang 32 centi meter beserta sarungnya yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Editor : Faut Soleh

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *