Musda : Harusnya Giat CSD dan WP. Tanjung Gunung tetap beroperasi

Adhyaksanews, PANGKALPINANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan proyek CSD dan washing plant 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Musda Anshori mantan Kepala Bidang PTP area 3 periode Juli-desember 2019 dengan terdakwa Alwin Albar, yang menyeret mantan Direktur Operasi dan Produksi tersebut berlangsung selama lebih kurang 3 jam dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/8/2024).

Dalam agenda sidang tersebut, saksi yang dihadirkan oleh JPU telah menerangkan bahwa proyek pembangunan Washing Plant tersebut dilakukan serah terima dari sebelum dia bertugas mulai 1 juli 2019 sedangkan proyek diserahterimakan oleh ketua tim proyek yaitu Ichwan Azwardi kepada.Erwin Suhairi pada Awal Januari 2019.

Musda menerangkan sejak diserahterimakan sampai dia bertugas tidak ada hasil produksi dari csd dan washing plan.
Produksi bidang area 3 tanjung gunung berasal dari pembelian timah
Masyarakat, spk Jasa borongan PIP dan spk pengangkutan di DU 1556.

Ada beberapa pertanyaan penting baik dari JPU maupun kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang pengoperasian WP yang dianggap tidak sesuai prosedur kerja sehingga menyebabkan WP rusak akibat material over burden yang dimasukan ke dalam stokpile.

Saksi menjawab dengan tegas saat semua penggalian dilakukan oleh KI semujur dan pipa saat itu diagustus 2019 baru terpasang dan diarahkan ke stokpile artinya material bertimah dan lapisan atas atau overburden ditransfer ke darat/stokpile guna melakukan trial running guna melihat kemampuan KI.semujur dalam memindahkan material ke stokpile wp darat.
Jadi itu bukan melakukan kegiatan produksi karena KI semujur masuk lokasi bertimah pada november 2019.

Namun sayangnya baru berjalan 1- 2 jam saja saat trialsudah terjadi over blast karena air dan material pasir halus mendominasi masuknya material ke stokpile sehingga menyebabkan rembesan pada pondasi mesin pompa tanah dapat tergenang dan saat itu dilakukan penyetopan ,dan perbaikan dinding dan pondasi rumah pompa dan beberapa kali perbaikan pondasi rumah pompa tanah tersebut sehingga pada akhirnya mesin pompa tanah diangkat dari posisi awal dengan pipa isap menggunakan sistem conunter plas.

Namun pihak penasehat hukum bersikukuh bahwa ada kesalahan dalam pengoperasian tersebut dan menyampaikan bahwa proyek WP tersebut sudah secara resmi diserahkan dan yang menjadi penangung jawab adalah pihak user.

Salah satu hakim anggota juga menanyakan terkait kapal CSD sewa yang pada saat itu telah menggunakan biaya proyek sebesar 7 miliar ,namun musda menjawab tidak tahu pak hakim saya cuma mendengar hal itu saat sidang terdakwa Ichwan pada 1 Juli 2024 yang lalu,dan hanya KI semujur yang ada dan beroperasi saat saya menjabat.

Terdakwa Alwin menanyakan juga kepada saksi apakah terdakwa pernah secara langsung mengarahkan hal hal teknis saat saksi bertugas, saksi menyampaikan tidak pernah pak, kami pada saat beroperasi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit laut bangka selaku KTT yang saat itu ditanyakan majelis siapa, Ali Syamsuri pak sebagai Ka.UPLBnya.

Musda menyampaikan bahwa histori pembangunan proyek Washing Plant ini merupakan langkah kongkrit PT. Timah dalam mengamankan aset miliknya, dan merupakan window antara giat penambang, nelayan dan pariwisata.

Jadi seharusnya CSD WP1 Tanjung gunung harusnya terus beroperasi karena sesuai perencanaan awal dimana cadangan cukup potensial, dia menyayangkan kalo ternyata WP 1 Tanjung gunung distop karena dengan harga timah yang makin membaik rugi PT.Timah menutup WP dan CSD ini, harusnya dijalankan dan dikaji dengan dilakukan evaluasi dengan baik terkait hasil produksi selama berjalan.

Sekitar pukul 15.00 kemudian saksi kedua dari karyawan PT.Timah Aufie juga didengarkan kesaksianya terkait pembangunan wp dan csd tenjung gunung .
( M.Yunus )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *