Adhyaksanews.online.
BANGKA TENGAH – Tak terima namanya disebut-sebut dalam pemberitaan di media online suratkabarterkini. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Milenial Bangka tengah Keadilan Dairi alias Bung Dodoy, layangkan somasi pertama kepada Sukarto pimpinan umum media tersebut.
Somasi bernomor B-008/MBK/II/2025 ini dilayangkan lantaran pihak media online menyebutkan namanya sebagai PNS aktif di Dinas Pertanahan Bangka Tengah, serta melarang setiap media masuk ke daerah Desa Penyak, dan juga diduga membekingi aktivitas kolektor timah ilegal.
Karena hal itu, melalui somasi yang dilayangkan ini, Dairi alias Bung Dodoy menyebutkan bahwa dirinya bukan PNS, dan tidak pernah melarang media masuk ke desa Penyak, serta tidak membekingi aktivitas kolektor timah ilegal.
“Saya bukanlah PNS aktif di Dinas Pertanahan Bangka Tengah atau dimanapun, saya adalah ketua LBH MBK Bangka Tengah bukan PNS. Lalu saya juga tidak pernah melarang media masuk ke daerah Desa Penyak, kemudian saya juga tidak pernah membekingi aktivitas kolektor timah ilegal seperti dugaan yang tertulis di media,” terangnya, Selasa (11/2/25).
Lanjut Dodoy, dirinya meminta yang bersangkutan agar meminta maaf secara lisan ataupun tertulis, dan menghapus pemberitaan di media itu.
“Saya meminta saudara meminta maaf baik itu secara lisan maupun tulisan, dan menghapus beritanya,” ujarnya.
Masih kata Dodoy, apabila somasi yang dilayangkan ini tidak ditanggapi, maka dirinya akan memproses masalah ini secara hukum.
“Kalau tidak di tanggapi akan saya lakukan proses hukum,” pungkasnya.