Nunggak iuran, ijazah ditahan Tak bisa lanjutkan sekolah orang tua ananda mengadu ke LBH Milenial

 

Ketua LBH Milenial

Adhyaksanews.bangka tengah. Adapun bunyi Pasal 31 ayat 1 Dan 2 UUD 1945 tentang pendidikan

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Salah seorang warga arung dalam inisial PH mengadu ke LBH Milenial terkait anaknya yang ijazah nya di tahan di sekolah Al-Muhajirin Koba.

Dimana anak nya yang bernama Gian ananda tidak bisa melanjutkan ke sekolah SMK negeri 2 di desa penyak dengan alasan pihak sekolah memerlukan ijazahnya.

Ketua LBH Milenial menyayangkan jika pihak sekolah ponpes Al-Muhajirin menahan ijazah anak tersebut di karena kan menunggak iuran”ungkap dodoy.

Harusnya pihak sekolah mempunyai inisiatif lain dengan memberikan foto copy ijazahnya agar Gian ananda terus bisa melanjutkan sekolah.

Kami sudah menghubungi pihak sekolah namun jawaban belum memuaskan, dan kaki juga sudah menyampaikan ke dinas pendidikan agar bisa dicarikan solusi.

Pendidikan itu dijamin negara harus kita memikirkan masa depan anak banga ini jangan hanya karna menunggak menahan minimal ijazah fhoto copy-nya.

Saya berharap Pemda turun tangan atas permasalahan ini agar generasi bangka tengah terus bisa bersekolah.

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *