Adhyaksanews, Liang–Guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif jelang pemilu 2024, personil Polsek Liang Wilayah Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini gencar melakukan kegiatan prefentif maupun represif di wilayah hukum Polsek Liang selama seminggu terakhir ini. Pasalnya, telah beredar penyalahgunaan obat daftar G di kalangan pelajar. Akibatnya, masyarakat di sekitar merasa resah karena akan merusak generasi muda khususnya pada anak-anak didik mereka.
Kapolres Bangkep AKBP. Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K melalui Kapolsek Liang IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H menyampaikan kepada Kabiro Media Adhyaksanews Bangkep bahwa pihaknya bersama personil Polsek Liang dalam seminggu ini telah membongkar penyalahgunaan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di kalangan pelajar. Pengungkapan tersebut berasal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis THD tanpa resep dokter di kalangan pelajar, ucap kapolsek yang merupakan lokal boy tersebut.
Menindaklanjuti keluhan dan informasi dari masyarakat, maka secara tanggap Polsek Liang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan diketahui memang betul, telah beredar obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) di kalangan pelajar tanpa ijin edar dan pastinya tanpa resep dokter. Selanjutnya, dilaksanakan pengembangan terhadap siapa saja, dan para pelajar yang mengkonsumsi obat keras tersebut. Beserta, siapa saja biang pengedar obat itu, Lalu, setelah diperoleh informasi A1, maka dilakukanlah razia dan interogasi terhadap para pelajar tersebut. Kemudian, merekapun mengakui telah mengkonsumsi obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) dalam beberapa bulan terakhir, sembari mengaku bahwa obat tersebut didapatkan dari seseorang bandar yang berdomisili di luar Kabupaten Bangkep. Paket tersebut dikirim sesuai pesanan, dengan cara melalui pesanan aplikasi media sosial. Setelah obatnya sampai, mereka meng-konmsumsi secara bersama-sama dan secara bertahap. Biasanya, obat dikonsumsi pada saat adanya pesta atau acara resepsi pernikahan di desa-desa, ujar Kapolsek dengan pangkat balok dua dipundaknya tersebut.
Dari hasil pengembangan secara keseluruhan di ketahui ada 12 (dua belas) orang pelajar yang mengkonsumsi obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut dan terdapat 9 (Sembilan) butir obat THD yang belum sempat di konsumsi oleh para pelajar tersebut, selanjutnya polsek Liang berkoordinasi dengan satuan reserse Narkoba Polres Bangkep, BNN Kabupaten Bangkep, pihak sekolah dan orang tua dari para pelajar tersebut. Dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak dan berbagai pertimbangan diantaranya para pelajar hanya mengkonsumsi obat keras tersebut secara mandiri tanpa memperjual belikan atau mengedarkan pada pelajar atau masyarakat lainya dan pertimbangan mereka masih dibawah umur serta pertimbangan lainya maka kemudian para orang tua dan pihak sekolah menyerahkan para pelajar tersebut untuk dilakukan pembinaan di Polsek Liang agar kemudian para pelajar setelah di bina di polsek Liang tidak akan kembali mengkonsumsi obat keras tersebut dan dapat kembali melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik serta termotivasi menjadi orang yang baik kedepan, kata kapolsek yang merupakan mantan Ketua Osis SMA 2 Luwuk tersebut.
Ia menambahkan, bahwa setelah dilakukan pembinaan terhadap 12 (dua belas) orang pelajar di polsek Liang, kemudian para pelajar membuat pernyataan untuk tidak melakukan kembali perbuatanya untuk mengkomsumsi obat keras jenis apapun itu, Miras dan Narkoba serta mereka kemudian meminta maaf kepada kedua orangtuanya dengan penuh tangis haru. perlu diketahui bahwa penggunaan obat keras yang masuk dalam daftar G apabila tidak sesuai dengan resep dokter maka dapat membahayakan dan merusak tubuh dari para pengunanya, dimana dapat menimbulkan efek samping bisa menyebabkan pusing dan pandangan kabur, menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi, namun penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan dan bahkan lebih parahnya kematian diakibatkan tidak berfungsi organ tubuh manusia, selain itu juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas saat penggunanya berkendara di jalan raya.
Oleh karena itu Ia menghimbau, agar semua lapisan masyarakat khususnya orang tua bersama mengawasi anak-anaknya. “Kepada kita semua khususnya para orang tua agar selalu mengawasi setiap anaknya khususnya para Abg dimana banyak dampak negatif yang didapatkan apabila sianak salah dalam memilih teman dan lingkungan bergaulnya atau circle pertemananya.
Kapolsek berharap, agar anak-anak didik tersebut selalu mendapatkan bimbingan moral dan agama agar melahirkan generasi muda yang unggul. “Serta terus lakukan bimbingan baik moral dan agama sehingga dapat menciptakan generasi muda yang unggul, berilmu pengetahuan, bermoral, berkarakter serta memiliki sifat religius sehingga dapat menjauhkan anak-anak kita dari perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan. Selain itu kami juga harapkan kerja sama dan dukungan dari seluruh masyarakat guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif jelang, saat dan pasca Pemilu 2024”, tutup kapolsek Liang.
(VR–Adhyaksanews)