Oknum Diduga Jalankan Bisnis Ilegal Solar Subsidi, Belum Tersentuh Hukum

Adhyaksanews. MANADO – Solar subsidi yang disediakan pemerintah melalui SPBU bertujuan meringankan beban masyarakat. Namun, bahan bakar ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu secara ilegal tanpa takut terhadap hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan perlunya peran aktif Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses pelaku yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya mereka yang terlibat dalam mafia BBM subsidi.

Salah satu oknum yang disebut-sebut adalah Kahar, atau sering disapa Daeng, yang diduga terang-terangan menjalankan bisnis ilegalnya. Ia diketahui mengoperasikan armada khusus untuk membeli solar subsidi di SPBU. Selain itu, ia sering mengganti pelat nomor kendaraan saat melakukan pengisian bahan bakar, sebuah praktik yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 undang-undang tersebut menyatakan bahwa kendaraan tanpa pelat nomor resmi dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Pemalsuan pelat nomor kendaraan juga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tindakan Kahar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aktivitas ilegal ini mengurangi jatah solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat yang berhak, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Selain itu, praktik ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM subsidi.

Diharapkan APH segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum seperti Kahar demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan program subsidi pemerintah berjalan sesuai tujuan.

(Atar)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *