Adhyaksanews, Bangka Belitung — Widodo anak almarhum Sri dwi Joko dan di dampingi kuasa hukum Armansyah.S.H melaporkan ke Polres Bangka atas ada dugaan tindak pidana oknum petugas kecamatan dalam hal ini sekcam 2020 dan sekcam 2025 yang mana arsip negara tidak ada dan tidak temukan di kantor kecamatan Sungailiat.
( Senin, 17/02/2025).
Kuasa hukum Armansyah telah mengirim surat 2 kali ke pihak kecamatan di tahun 2020 surat camat atas nama saudara Rahman tidak terdaftar dan tidak di temukan arsip dalam surat keterangan surat kecamatan nomor 594.1/557/19.01./2020
Yang mana no suratnya tidak teregister dan arsip tidak di temukan.
Di tahun 2025 mengirim lagi surat ke pihak kecamatan dengan mempertanyakan nomor surat tanah yang sama ternyata balasan surat lebih aneh lagi dalam keterangan nomor register terdaftar tetapi arsip tidak di temukan dengan nomor surat.593/21/19.01.01/II/2025 atas perbuatan oknum mereka harus bertanggung jawab sebagai aparatur negara.
Saat ditemui Awak Media Adhyaksa News di kantornya,
Armansyah menjelaskan, bahwa kasus Dugaan tidak ditemukannya Arsip surat tanah tersebut, Ia juga sudah meminta dengan tegas dalam hal ini kepada KAPOLRES Bangka dan kasat Reskrim Bangka mengungkapkan fakta bahwa banyak dugaan oknum -oknum kecamatan yang nakal menyulap surat tanah yang gak jelas asal usulnya yang di sebut ilegal sehingga menjadi legal pertanyaan apakah oknum- oknum negara seperti ini harus di pertahankan? Apapun ada resiko apa yang mereka perbuat itu yang mereka tunai dan pertanggung jawabankan.
Dalam hal ini klien saya merasa di rugikan dari aparatur negara kecamatan sungailiat melaporkan adanya dugaan tindak pidana: MENGHILANGKAN ARSIF NEGARA yang mana pasal 42 ayat (3) UU kearsipan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara dapat di pidana pejara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah)
di pasal 86 UU nomor 43/2009 tentang kearsipan mengatur bahwa penjabat publik yang sengaja memusnakan arsip di luar prosedur dapat di pidana paling lama 10 tahun yang mana telah diatur dalam UU kearsipan.
” Selanjutnya, Kuasa hukum Armansyah meminta dengan tegas kepada KAPOLRES Bangka mengambil sikap dalam laporan ini biar bisa di proses secara umum hukum, yang berlaku di Indonesia.
Lex dura sed tamen scripta makna hukum nya
” pembenaran bagi Negara penegak hukum untuk mengambil tindakan “represif” merupakan refleksi panjang atas karakter habitual manusia yang semula senang merusak dan menggampangkan persoalan, meskipun itu melukai dan merampas hak dan kepentingan orang lain.
Yang mana dalam perkara ini tegasnya hak saudara Sri dwi Joko di rampas dari orang lain sehingga merugikan satu pihak sehingga dalam perkara ini yang salah di buat benar dan yang benar di buat salah tutur Armansyah sebagai kuasa hukum Sri dwi Joko ( almarhum)
(Red ).