OTT Kadis Dinaskertrans Sumsel, Puluhan Juta Rupiah Diamankan, Kejati Beberkan Alasan Dilakukan Penindakan!

Adhyaksanews. PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi Sumsel melaui Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., angkat bicara mengenai OTT terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Sumsel.

Menurut Vanny, OTT tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Dinaskertrans Sumsel.

Vanny menjelaskan, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara – Perkara Big Fish,” ujar Vanny dalam siaran persnya, Sabtu, 11 Januari 2025.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini,” timpalnya.

Dijelaskan olehnya, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

“Di dalam OTT tersebut, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp39.200.000 (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah Meja Kerja Kepala Disnakertrans, Kemudian uang tunai Rp 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya”

“Kemudian uang sejumlah Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait,” bebernya.

Selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Kemudian Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans.

“Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah),” jelasnya.

Tim juga menemukan 6 (enam) buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 (satu) buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel yang juga akan ditelusuri selanjutnya.

“Dalam Kegiatan Tersebut Tim Kejaksaan berhasil mengamankan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, beserta dengan Sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Disnakertrans Sumsel”

“Pada saat ini masih dalam proses pengembangan selanjutnya. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel dan AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel. Kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” tutupnya. (Tim )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *