Adhyaksanews – Potensi kerugian negara di Dinas PUTR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel bukan main WoW-nya.
Bayangkan, saja dalam satu tahun berjalan negara berpotensi rugi hingga mencapai Rp28 miliar lebih loh…!
Hal itu terjadi dalam tahun anggaran 2023 pada sejumlah giat proyek di Dinas PUTR Kabupaten PALI, Sumsel.
Dimana atas giat proyek fisik utamanya pekerjaan jalan beton dan aspal di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten PALI, auditor negara menemukan dugaan praktek kecurangan disengaja berupa pengurangan volume pekerjaan atas 64 paket pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, analisis dokumen kontrak dan hasil uji kualitas atas 64 paket tersebut menunjukan, duit rakyat sebesar Rp28,9 Miliar lebih berpotensi raib lantaran kurang volume.
Seperti contohnya pada Peningkatan Jalan Lingkar KUA Menuju Simpang Empat Mare Kafe oleh CV PR berdasarkan kontrak 094/047/KPA.01/PPTK.02/PJL
KMSEMK/II/2023 dengan nilai kontrak 3.796.219.000.
Atas paket tersebut, ditemukan potensi kerugian negara sebesar 1.250.457.777,10 (1,2 miliar lebih) lantaran kekurangan pada perkerasan beton semen Rp1.181.412.621,37 (1,1 Miliar), lapis pondasi agregat B Rp44.006.453,67 dan lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal
Rp25.038.702,06.
Ada juga Peningkatan Jalan Simpang Solar oleh PT PKS dengan kontrak 094/132/KPA.01/PJSS/III/2023 senilai Rp2.862.254.000. Dalam paket pekerjaan ini negara berpotensi merugi sebesar Rp1.035.859.824,95 (1,35 miliar) lantaran kekurangan pada lapis pondasi agregat A, AC-BC dan Lapis perekat aspal cair.
Kuat dugaan praktek tersebut disengaja oleh pihak rekenan serta dibiarkan begitu saja oleh pihak Dinas terkait alias terduga adanya praktek main mata. Pasalnya, hal tersebut setiap tahun selalu terjadi.
Seperti dipertegas oleh auditor negara yang mengungkap jika kepala dinas selaku Pengguna anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya.
KPA/PPK, PPTK dan pihak pengawas kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. (Deni).