adhyaksanews.online, Liang
Panwas Kelurahan dan desa Liang Alma Moidady nengingatkan kepada para kandidat caleg persiapan Pemilu 2024 agar dapat mengarahkan para tim suksesnya untuk tidak memasang baliho di beberapa tempat yang tidak di ijinkan oleh Panitia pengawas pemilu.
Himbauan ini berdasarkan amanat ketua panwascam Liang Saletono kepada para PKD se kecamatan Liang kabupaten Banggkep agar mulai memantau serta mengingatkan kepada para kandidat dan Tim suksesnya untuk tidak memasang baliho di tempat yang di larang.
Tempat tempat yang di larang untuk di pasang baliho yaitu :
●Rumah ibadah,Mesjid,Gereja.
●Halaman Fasilitas Pemerintah.(perkantoran dan sekolah)
●Depan rumah ASN atau aparat pemerintah desa.
Sesuai arahan ketua panwascam,PKD Liang Alma Moiddy melayangkan himbauan kepada salah satu caleg yang memasang baliho di halaman mesjid di Desa Liang agar bisa memindahkan balihonya di tempat yang tidak melanggar aturan pemasangan dari panwas.
Korespondesn media Adhyaksa.news saat mengkonfirmasi pada PKD Liang sudah sejauh mana peran Pkd mengingatkan para tim sukses yang memasang baliho di tempat tempat yang tidak di ijinkan oleh panwas.
Menurut Alma Moidady salah satu kandidat yang memasang baliho nya di rumah ibadah mengklarifikasi bahwa sejak awal sudah meminta ijin kepada camat karena tidak mengetahui kalau memasang baliho di Rumah Ibadah tidak di ijinkan oleh panwas.
Setelah di jelaskan bahwa memasang baliho di Rumah Ibadah tidak di ijinkan,kandidat yang ada baliho nya terpampang di halaman mesjid berjanji akan secepatnya memindahkan baliho yang berada di halaman mesjid desa Liang.
Sampai berita ini naik cetak baliho tersebut belum di pindahkan dari rumah ibadah tersebut.
( Victor Reppie – Adhyaksanews )