Papan Informasi Proyek Pemdes Kayubesi Dipertanyakan

Adhyaksanews. MINAHASA – Pemerintah Desa Kayubesi, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, sedang melaksanakan pekerjaan fisik berupa betonisasi jalan pertanian yang berlokasi di Dusun Dua.

Namun, diduga ada kejanggalan pada papan informasi proyek yang masih terpajang di lokasi pekerjaan. Papan tersebut mencantumkan detail pekerjaan berupa betonisasi jalan pertanian dengan volume panjang 190 meter dan lebar 1,5 meter, anggaran sebesar Rp87.749.870, serta pelaksana oleh TPK Desa Kayubesi. Meski begitu, papan informasi itu tidak mencantumkan sumber anggaran dan tahun anggaran proyek tersebut.

Salah satu warga Desa Kayubesi yang dimintai tanggapan oleh awak media mengaku baru menyadari hal tersebut setelah diberitahu. Ketiadaan informasi tersebut menghambat akses publik untuk mengetahui asal-usul anggaran, yang seharusnya transparan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, termasuk rincian penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN maupun APBD. Ketiadaan informasi mengenai sumber dan tahun anggaran pada papan proyek ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang diamanatkan UU KIP.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Kayubesi, Friska Ponggawa, yang dihubungi awak media melalui WhatsApp untuk dimintai tanggapan mengenai permasalahan ini, belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

(Atar)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *