Adhyaksanews – Sungguh sangat memprihatinkan atas terjadinya penjualan Aset Negara yang diduga tidak sesuai prosedur, sebab Pompa Air Bersih milik Kementerian ESDM RI yang diperuntukkan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang tersebut, diduga dijual oleh oknum Aparat Desa setempat dengan menggunakan dokumen yang diduga penuh kejanggalan.
Warga sangat menunggu perihal klarifikasi dari Kepala Desa Sukamerta, agar informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ini bisa terang benderang dan tidak terjadi opini liar.
Berita acara pemusnahan barang milik Kementerian ESDM itu tidak disaksikan oleh Kepala Desa, tetapi hanya disaksikan dan ditandatangani oleh Aparat Desa dengan cap stempel basah Kepala Desa Sukamerta.
RW Rokib yang menjadi saksi dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut mengaku hanya sebatas menyaksikan saja. Di mana ia sebelumnya juga sudah mewanti-wanti kepada tiga pegawai Badan Geologi yang seolah-olah melaksanakan pemusnahan agar tidak ada dampak buruk kedepannya. “Tiga orang dari kementerian bilang ke saya jangan takut gak ada apa-apa, ini cuma saksi saja di berita acara,” ujarnya, Kamis (29/8/2024).
Ia juga menjelaskan kenapa ia mau menjadi saksi dan tanda tangan di Berita Acara tersebut karena tidak ada lagi aparat desa yang hadir ketika tiga pegawai Badan Geologi datang untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara. “Saya sama Kasi Trantib Munawar yang kebetulan hadir pada saat pegawai kementerian ke Desa, Sekdes juga tidak ada awalnya tapi pas tiga pegawai kementerian mau pulang, Sekdes hadir dan ikut tanda tangan.
Adapun Kades Sukamerta Ahmad Holidin datang satu jam setelah tiga pegawai kementerian pulang, dan diduga kayak udah disetting gitu,” jelasnya.
RW Rokib juga mengakui bahwa isi di Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut yang menyebutkan 1 Unit Sumur Bor Dalam yang diperoleh dengan harga Rp 415 juta ini dimusnahkan dengan cara ditimbun dan dibakar ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurut RW Rokib fakta sebenarnya bahwa 1 Unit Sumur Bor Dalam diantaranya berupa satu mesin air tenaga diesel tersebut diduga dijual oleh Kades Sukamerta dengan dalih untuk membeli pipa kebutuhan masyarakat. “Dijual Kades seharga Rp1,8 juta, katanya uang hasil penjualan mesin untuk beli pipa kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ketika awak media menghubungi Sekdes Sukamerta, Dede Harto tidak ada tanggapan sama sekali, namun informasi dari masyarakat diperoleh keterangan bahwa Sekdes tidak tahu menahu detail mengenai Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara yang ia tanda tangani. Ia mengaku tanda tangan karena ketika tiga pegawai Badan Geologi akan pulang membutuhkan cap Desa dan kebetulan ia membawanya saat itu. “Pegawai kementerian pas mau pulang itu butuh cap Desa, jadi Sekdes ke Desa dan membubuhkan cap Desa dan tanda tangan Saksi di Berita Acara tersebut.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan Kades Ahmad Holidin belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.
Sementara tiga pegawai Badan Geologi yang diduga terlibat dalam pemusnahan barang milik negara ini belum bisa dikonfirmasi.
Perlu diketahui bahwa Surat Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara pada 24 Juli 2024 yang diterbitkan Kementerian ESDM cq Badan Geologi
ini ditandatangani saksi yaitu Dede Harto (Sekdes Sukamerta), A. Munawar (Perangkat Desa Sukamerta) dan RW Rokib. Sementara itu yang tanda tangan dari pihak Badan Geologi yaitu Agung Ginanjar, Asep Saepuloh dan Hendri Pebri Irianto.
Dalam Berita Acara tersebut Barang Milik Negara/mesin air tenaga diesel itu dilakukan pemusnahan ditimbun/dikubur dan dibakar namun faktanya diduga sangat tidak benar.
Editor : Ms udi & Tim Adyaksa News