Parah Bendera Merah Putih Robek Hiasi Kantor Desa Mendayun Yang Terlihat Megah.

AdhyaksaNews.Online, OKU TIMUR, 6.Maret.2024 Sangat disayangkan kemegahan Balai Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur, seolah tak sedap dipandang mata karena hal sepele namun sangat berharga bagi warga negara Indonesia yang memiliki sikap Nasionalisme.

Hal sepele namun berharga tersebut, didapati pada saat wartawan media ini melintas didepan kantor desa, selasa (05/03/2024), dan mendapati Bendera Merah Putih yang dikibarkan terlihat sudah kusam dan robek.

Apalagi Pemerintah Desa memasang Bendera tersebut sampai hari mulai gelap, apakah karna disengaja atau faktor kelalaian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa.

Sementara upaya wartawan untuk konfirmasi melalui telepon seluler kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa telah dilakukan.

Tentu saja persoalan pemasangan bendera kusam dan robek ini bukan baru pertama kali terjadi, perlu ada sosialiasi dari pihak pihak terkait guna mengedukasi pemerintah desa agar mengetahui bahwa pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan.

Ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak, diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Tim

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *