Adhyaksanews, Okut Sumatera Selatan — Terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk 9 Puskesmas di OKU Timur oleh Dinas Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2024, diduga banyak ditemukan kejanggalan.
Darì hasil penelusuran, kejanggalan ditemukan dimulai pada saat proses perencanaan, pengadaan hingga proses pelaksanaan. (kamis,06/02/2025)
Parahnya, hal ini disinyalir sudah tìdak sesuai dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pada saat proses perencanaan proyek ini.
Untuk diketahui, pengerjaan IPAL yang dialokasikan ke sejumlah Puskesmas tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp 5 miliar lebih.
Anehnya, dengan nilai sebesar ìtu malah tìdak disertai dengan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan. Terbukti tìdak adanya penganggaran kegiatan untuk jasa konsultan tersebut.
Belum lagi ketidak sesuaian yang ditemukan pada pengerjaan proyek IPAL ini, banyaknya ketimpangan yang janggal, seperti harga pengadaan IPAL melaluì e-katalog ditambah biaya lainnya dianggap tìdak sesuai dengan nilai pagu.
Salah satunya, pengadaan IPAL di Puskesmas Jayapura dengan pagu anggaran sebesar Rp. 609.230.000 melalui penyedia PT. Buma Indonesia (TKDN 35.77%).
Harga tersebut tidak termasuk pembangunan konstruksi sipil untuk pemasangan IPAL. Sehingga diperkirakan total biaya pengadaan unit IPAL dan konstruksi sipil melebihi nilai pagu anggaran.
Selanjutnya unit IPAL pada Puskesmas Martapura dì mana pagu anggarannya Rp. 600.000.000 dengan penyedia PT. Surya Darma Yuda Mandiri.
Untuk harga pada e-katalog untuk unit IPAL jenis Ultra Water Instalation (UWI) Tipe-2 (TKDN 34.00%) ini senilai Rp. 550.000.000, ini diluar biaya konstruksi sipil.
Dari nilai yang sudah dikucurkan Pemerintah Daerah melaluì Dinas Kesehatan OKU Timur dengan harga sefantastis ìtu tentunya sangat disayangkan.
Apa lagi belanja pengadaan IPAL ini melaluì e-katalog, karena banyak penyedia unit IPAL dengan kapasitas dan spesifikasi yang sama menawarkan harga yang jauh lebih murah.
Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya pun lebih tinggi, mencapai 40% dibanding unit dari penyedia PT Surya Darma Yuda Mandiri dan PT. Buma Indonesia.
Padahal dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan, nilai TKDN+BMP harus memiliki bobot minimal 40%.
Akan tetapi, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menjawab.
Editor : NS