Adhyaksanews, Bagaimana sistem dan teknis pasangan calon Bupati dan wakil Bupati melawan Kotak kosong ?
Ini dasar hukumnya dan penjelasan singkat teknis dilapangan jika di Bangka Selatan terjadi pasangan calon Bupati dan wakil bupati melawan kotak kosong :
Komisioner KPU Basel, Kepala Divisi Teknis, Zio Loenzah Monarek SH, menjelaskan Menurut Undang undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana dirubah terakhir kali melalui undang undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 1 tahun 2015, Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
(2). Pemilih 1 ( satu) Pasangan Calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 ( dua) kolom yang terdiri atas 1 ( satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 ( satu ) kolom kosong yang tidak bergambar.
(3). Pemberian suara dilakukan dengan cara Mencoblos
Pasal 54D
(1). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 ( satu) pasangan calon sebagaimana 54C,
(2). jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud ayat 1 ( satu) pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
(3). Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4). Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (3) pemerintah menugaskan pejabat Gubernur, pejabat Bupati, atau pejabat Walikota.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 ( satu) pasangan calon diatur dengan peraturan KPU.
Sedangkan bunyi pasal 54C sebagai berikut :
– sejak penetapan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 ( satu) pasangan calon;
(KS/ Redaksi)