Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Gerindra Bisa Usung Calon Kepala Daerah dan Wakil tanpa berkoalisi dengan Partai lainnya.

Adhyaksanews Online, Bangka Selatan — Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Bangka Selatan, Ketua Teknis dan Penyelenggaraan, Zio mengatakan, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Semua persyaratan pencalonan kepala daerah otomatis Berubah.

Partai politik yang memperoleh suara sah minimal 10 persen atau 12.588 suara pada Pemilu 2024 dapat mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa haru berkoalisi dengan partai lainnya.

Jadi, Ada lima partai politik yang bisa langsung mengusung calon kepala daerah ” Terang Zio Monarek Ketua Teknis dan Penyelengaraan KPU Bangka Selatan disela sela selesai waktu konfrensi pers Jumat malam ( 23/08/2024)

Di Bangka Selatan, salah satu parpol yang bisa mengusung bakal calon Partai Gerindra. Kemudian, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PDIP.

Tetapi Nasdem, PKB, dan Demokrat sudah bergabung dengan koalisi PDIP mencalonkan petahana Riza-Debby, kendati kemungkinan tetap terjadi pasca putusan MK tersebut.
(KS/Redaksi)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *