Pasca RDP Tata Kelola Timah, Warga Penambang diminta Bermitra dengan Pemilik WIUP PT.Timah.

Adhyaksanews -Bangka Belitung :Kembali mentah itu yang kita baca dan dengar pada acara RDP tentang tata kelola pertambangan timah dan pelaksanaan Izin penambangan Rakyat (IPR) di DPRD propinsi Bangka Belitung ( Rabu 5 Juni 2024).

Bahkan dalam hasil diskusi yang dipimpin plt ketua dewan dan plt sekda Babel menghimbau kepada masyarakat untuk kembali mengurus kemitraan tambang timah kepada PT Timah Tbk selaku pemilik IUP.

Kontradiksi dengan nasib penambang timah rakyat tradisional yang sangat mengharapkan agar IPR ini segera dilaksanakan karena terhambat regulasi pusat yang mensyaratkan banyak hal.

Namun yang menarik adalah tentang pola kerjasama kemitraan masyarakat untuk mendapatkan izin SP/SPK kemitraan PT Timah Tbk sebagai pemilik wilayah izin usaha pertambangan terbesar di Babel.

Menurut beberapa Narsum yang berstatus pengusaha dan penambang lokal menyampaikan bagaimana birokrasi yang panjang sampai saat ini masih terjadi diplat merah terkait mendapatkan izin kemitraan dan SPK tambangnya.

Belum lagi diberbagai wilayah bertimah baik di Bangka dan di Belitung pada unit darat , seperti sulit sekali kami pengusaha tambang lokal untuk mendapatkan izin perpanjangan kemitraan ,apalagi yang membuat kemitraan baru sebagai mitra tambang di PT timah.

Padahal sebagai pengusaha lokal kita mengenal baik wilayah kita diBabel ini dan telah berusaha memenuhi persyaratan administrasi yang cukup banyak dengan menandatangi beberapa pernyataan yang harus dilampirkan sebagai syarat utama ke PT Timah .

Jadi sebagai mitra tuh harus all in menyiapkan segalanya baik dari pengajuan lokasi sampai melakukan pembiayaan operionl tambang sampai melakukan pembayaran bijih timah masyarakat.

Seperti di lokasi Rabinsmas yang cukup terkenal dikab.belitung yang dianggap memiliki cadangan potensial malah informasi dilakukan Pengusaha luar Belitung dan jakarta dengan luas puluhan hingga ratusan hektar lahan tambang per CV yang diberikan rekomendasi dan SPK dari pihak produksi darat PT timah Tbk.

Jika mengacu di penambangan darat Bangka juga terjadi kemitraan tambang diberikan contohnya kepada CV.MJU dimayang ,dan salah satu CV dari Sungailiat yang beroperasi dipangkal beras ,kab.bangka barat dengan jumlah ratusan hektar lahan .

Apakah ini namanya ada indikasi permainan dan adanya monopoli terhadap penambang yang memiliki kantong tebal saja, bahkan disinyalir sumber mengatakan lokasi yang berada dalam HGU sawit yang masuk dalam WIUP plat merah tersebut, pihak yang akan menambang harus mengeluarkan biaya atau deposit sampai miliaran rupiah kepada pemilik HGU.

Sungguh ini membuat kebijakan pemerintah daerah yang megandalkan jalan pintas dengan pola kemitraan masyarakat ke plat merah menjadi dilema besar pagi penambang rakyat.

Berkaca dengan pola kemitraan tambang laut berjenis PIP atau ponton isap produksi yang hanya berkuota sekitar 300 an unit pun diduga sudah dimiliki perusahaan dan mitra SPK tertentu saja.

Menurut penulis apa yang menjadi informasi real di lapangan harusnya menjadi tolak ukur forkopimda babel bergerak cepat dan segera membuat kebijakan daerah bersama DPRD mencari solusi tercepat terhadap nasib para penambang rakyat Babel pasca kasus 300 triliun Terkait tata kelola niaga komoditas timah 2015-2022 yang saat ini masih berjalan di kejagung RI.

Jangan malah membunuh ekonomi masyarakat penambang yang akhirnya mengambil jalan pintas melakukan giat tambang ilegal yang berdampak hukum dan merugikan pendapatan daerah dan negara .( Editor: yunus)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *