Adhyaksa News.Semarang
Kasus penjualan Konten Video Pornografi Anak melalui Media Sosial ( Medsos) diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah
Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng di Kantor Banyumanik Kota Semarang (23/7/2024)
Dalam keterangannya Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subgyo.
Penjualan konten video pornografi anak berawal ada keluhan masyarakat berkenaan maraknya penyebaran video porno terutama anak-anak di Media Sosial ( Medsos)
“Hasil penelusuran dari Tim Siber Ditreskrimsus menemukan satu akun dengan nama Pemersatu Bangsa dan mengarah pada pelaku berinisial RS (30),” Katanya kepada Awak Media di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Kota Semarang
Menurut Subagyo modus operandi RS (30) yang merupakan Waraga Kebumen dengan mengarah calon pembeli konten video asisila untuk bergabung menjadi anggota grup telegram
Selanjutnya pelaku memberikan tenis pembayaran kepada para calon member grup, kemudian dibagi menjadi beberapa katagori sesuai kebutuhan calon pembeli.
Mulai dari Rp.100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp.300 ribu untuk konten asusila anak-anak di bawah umur
“Pelaku telah menjalankan aksi sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno senilai Rp.12 juta per bulan.
Dia tidak punya pekerjaan lain,hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya
Dwi Subagyo menyebutan pelaku Dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 29 UU Tentang Pornografi Anak dengan
“Ancaman pidana minimal enam bulalan penjara dan maksimal 12 tahun penjara,serta denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak 6 miliar,” katanya
Kepada polisi, pelaku RS (30) mengaku konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya, tetapi merupakan video unduhan dari internet
“Awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan, buat pendapatan untuk makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp.12 juta,saya setiap hari download ambil di telegram, ” katanya
Sementara Kapolda, Irjen Pol Ahmad Luthfi,menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan Seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dampak negatif teknologi.
“Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman krjahatan seksual, karena mereka adalah masa depan bangsa, ” katanya
Kapolda Jateng menghimbau masyarakat menggunakan teknologi dengan bijak dan membangun lingkungan yang positif bagi generasi penerus bangsa.
“Polda Jateng komitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan menjaga moral serta keamanan masyarakat,” jelasnya.
Editor : Faut Soleh