Pelaku Pembunuhan Di Candiroto Temanggung Sudah Di Tahan Polisi

Adhyaksanews. Temanggung — Pembunuh Sishadi (73 thn) warga Dusun Gembyang,Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Akhirnya di tahan di Kepolisian Resor Temanggung

“Tersangka yang meprupakan tetangga korban sendiri berinisial AMS, ” kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat di Polres Temanggung kamis (3-10-2024)

Ary Sudrajat menjelaskan, pelaku akan melakukan pencurian tetapi di ketahui oleh korban, kemudian pelaku memukul korban menggunakan palu besi yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Bermula kejadian, pada senin (23-9-2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku melewati depan rumah korban mengendarai sepeda motor, pelaku berhenti di depan rumah korban, ke pikiran untuk masuk ke kandang kambing korban karena pelaku pernah mendengar bahwa korban kalau menyimpan uang di kandang kambing tersebut.

Kemudian pelaku berjalan menuju kandang kambing milik korban, pelaku mencari uang yang berada di dalam kandang kambing tersebut, pelaku tidak menyadari korban sudah berada di belakangnya.

“Saat korban memukul menggunakan palu besi, dan ditangkis pelaku mengenai tangan kanan pelaku. kemudian pelaku langsung membelakangi korban dan mendekap korban, dari posisi belakang dengan menggunakan tangan kiri menekan leher dan mulut korban.
Kemudian pelaku merebut palu lalu memukul korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali ke arah kepala korban,” jelasnya

Ary Sudrajat menjelaskan akibat pukulan tersebut korban tidak berdaya dan jatuh ke belakang,kemudian pelaku panik dan meninggalkan korban yang tergeletak di lantai kandang kambing tersebut

Pada selasa (24-9-2024) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku datang lagi ke kandang kambing milik korban untuk memastikan keadaan korban. Dan ternyata korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia, selanjutnya pelaku mengambil cangkul untuk meratakan tumpukan pupuk kandang untuk mengubur korban

Hari minggu (28-9-2024) pukul 18.00 WIB pelaku melihat di media masa bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia, kemudian pelaku datang ke TKP dan pelaku hanya duduk dan berbaur dengan masyarakat yang berada di TKP. Pada pukul 13.00 WIB pelaku mengantar anak ke Ngadirjo dan kembali ke TKP

Pada pukul 21.00 WIB pelaku datang ke rumah duka dan langsung ke Masjid ikut menyolati jenazah korban, setelah ikut menyolati jenazah korban, pelaku langsung pulang kerumah

Atas perbuatan tersebut tersangka diancam Pasal 338 KUHP Dengan Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara dan Pasal
354 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun Penjara.
Editor : Faut Soleh

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *