Pelayanan BPJS Kelas 1,2 & 3 di Hapus,dr Helen : Semua Golongan Masyarakat Mendapatkan Pelayanan Yang Sama

Adhyaksanews -Bangka Selatan: Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi kepulauan Bangka Belitung mulai menerapkan penghapusan kelas rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD)Junjung Besaoh. Mulai Juli 2024 telah dilakukan peleburan kelas 1,2 dan 3 pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Hingga ke depan kelas rawat inap diubah menjadi kelas rawat inap standar ( KRIS).

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan, dr Helen Sukendy saat ditemui di ruangannya mengatakan, ” Kini pihaknya akan menerapkan pelayanan KRIS untuk pasien yang datang” Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah pusat menerapkan Peraturan Presiden ( Perpes) no 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. ( 25/072024)

Dimana pemerintah telah mengubah sistem BPJS kelas 1,2 dan kelas 3 yang selama ini telah berlaku di BPJS kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS.

Dirinya menambahkan, KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap standar BPJS kesehatan sehingga semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama baik halnya pelayanan medis maupun pelayanan non medis.

Untuk saat ini, untuk penerapan layanan KRIS, Rumah Sakit Umum Daerah Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan telah menyiapkan 50 tempat tidur dan alat kesehatan yang sesuai dengan standar operasional prosedur ( SOP) penerapan KRIS.

Dan dirinya berjanji akan berupaya dengan segala upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan lebih patut, dan akan terus berupaya bekerja maksimal agar terwujud pelayanan kesehatan yang berkualitas, ujar direktur RSUD Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan dr. Helen Sukendy.

(KS, /Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *