Adhyaksanews. Pesisir barat — Diduga Pemerintahan Pekon Pagar bukit induk menyalahi aturan dalam membangun proyek Rehabilitasi bendungan dan irigasi, karena tidak melalui musyawarah dan mufakat masyarakat pekon dan tidak memiliki hibah tanah dari pemilik tanah masyarakat yang terkena bangunan proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi dari pemilik lahan.
Kamis ( 23/01/2025).
Hal itu disampaikan oleh salah seorang masyarakat setempat Ediansah, yang mengeluhkan adanya pembangunan rehabilitasi irigasi dan bendungan di Pekan Pagar Bukit Induk, dimana proyek yang bernilai Rp. 727.065.866,51 bersumber dari APBD propinsi Lampung tahun 2024 dikerjakan oleh CV PADUKA LAMPUNG ABADI, “kegiatan tersebut berdampak sangat luas, dan merugikan saya, karna hampir seluruh tanah milik warisan keluarga kami akan tengelam oleh air apa bila dibikin bendungan irigasi,”kata Ediansyah.
Menurutnya, dari dimulai pengerjaan proyek tersebut baik pihak rekanan maupun jajaran kepala pekon, tidak pernah memberitahu dan bermusyawarah, kepada pihak keluarga Ediansyah.
“Sejak dimulai pekerjaan cleaning lahan, hingga sampai saat ini pelaksanaan sudah hampir 80%, pihak saya belum pernah diberitahu, keluhan tersebut telah disampaikan kepada Peratin, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan,”tambahnya.
Karena tidak mendapat tanggapan dari pihak Peratin, maka Ediansyah langsung menemui konsultan proyek saat itu dijabat oleh Heru.
“Tujuannya saya berharap semoga ada jalan keluarnya, atau dilaksanakan mediasi, namun anehnya pihak Peratin memiliki niat lain, yakni untuk seger merampungkan pembangunan tersebut,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Ediansyah juga mempertanyakan, apakah setiap pelaksanaan proyek baik yang berasal dari Provinsi maupun kabupaten, hanya diputuskan oleh seorang Peratin tanpa melakukan musyawarah terhadap masyarakat, yang lahannya kebetulan masih milik masyarakat sehingga dianggap merugikan masyarakat, khususnya pihak Ediansyah.
“Titik nol proyek tersebut sudah sangat jelas, dimana saat bendungan tersebut selesai, maka seluruh bangunan saya akan terendam, tentunya hal ini sangat merugikan saya dan keluarga,”ungkapnya.
Untuk itu, Ediyansah berharapan kepada pihak – pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik, sehingga tidak merugikan dirinya dan masyarakat lainnya.
Peratin Pekon Pagar Bukit Induk Ramzi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya membenarkan bahwa tidak ada hibah lahan yang terkena proyek dari masyarakat dan menurutnya hal tersebut telah berjalan sudah turun temurun, kalau ada kegiatan proyek, tidak ada hibah lahan dari masyarakat.
“Itu berlaku sejak dahulu, tidak ada hibah – hibah lahan dari masyarakat,”ujar Romzi.
Hal senada juga dikatakan ole Sekdes pekon Pagar bukit induk Nusirwan, juga membenarkan tidak ada masalah hibah tersebut dan tidak ada musyawarah pekon kalau ada pembangunan seperti proyek tersebut.
(Tim).