
Bangka,Adhyaksanews banyak pengaduan terkait praktek layanan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan yang terlalu membatasi bagi pasien BPJS.
hal ini perlu pengawasan dari dinas terkait agar tidak mendiskriminatif hak hak pasien, karna pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Seperti yang di jelaskan oleh ketua umum PERPAT DR.Andi Kusuma.SH.M kn.Ctl bahwa setiap Rumah sakit yang ada di Bangka Belitung
harus melayani semaksimal mungkin jangan menghambat masyarakat yang mau berobat,sakit menyakit yang sifatnya darurat kalau ada Rumah sakit yang menyalahi aturan ataupun menolak pasien BPJS kesehatan khususnya masyarakat Bangka Induk dan umumnya masyarakat Bangka Belitung.

saya akan menyampaikan kepada Gubernur terpilih untuk menindak tegas Rumah Sakit yang menelantarkan pasien BPJS.
Dan saya Sampaikan juga kepada Gubernur terpilih bapak Hidayat Arsani.SE bahwa saya selaku ketum PERPAT meminta untuk pemutihan kepada tagihan tunggakan BPJS untuk masyarakat Bangka Belitung di zerokan semua.
semua tagihan dihapus karna Bangka lagi tidak baik baik saja,Perpat akan memperkasai Revolusi mental menuju masyarakat Bangka Induk khususnya dan Masyarakat Bangka Belitung umumnya menuju Sehat dan Sejahtera.
team @Adghyaksanews// Babel/kamis,6 maret25 editor : A2s