PEMBERHENTIAN BEBERAPA KEPALA DESA DI HALMAHERA BARAT TIDAK PROSEDURAL

Adhyaksanews, Maluku Utara, Pemberhentian beberapa kepala Desa di Kabupaten Halmahera Barat Propinsi Maluku Utara, yang di lakukan oleh Bupati Halmahera Barat Jems Uang, tidak Prosedural 21/9_2024

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun baru_ baru ini pada beberapa desa yang ada di kabupaten Halmahera Barat, terkait pemberhentian sementara beberapa kepala Desa, atas laporan Badan permusyawaratan Desa ( BPD), ke Camat dan selanjutnya camat membuat surat rekomendasi ke Bupati, Halmahera Barat Jems Uang, di tidak kuat bukti untuk di lakukan pemberhentian

pemberhentian kepala desa, seharusnya melalui tahapan mekanisme, dalam bentuk sanksi administratif,atau pembinaan _ pembinaan

Pemberhentian sementara kepala desa mengacu pada permendagri 66 tahun 2017, permendagri 82 tahun 2015, bahkan pada Undang Desa no 6 tahun 2014, pada pasal 8, pasal 29 UU Desa tahun 2014 serta UU no 3 tahun 2024

awak media setela melakukan investigasi pada 3 desa yg ada di halmahera barat, kemudian mencocokan atas laporan BPD ke camat dan Bupati, tidak sesuai karena tidak dapat di buktikan berdasrkan azas hukum,

Hal ini bupati halmahera barat Jema Uang, di anggap tidak paham, mekanisme pemberhentian kepala desa brdasrakan pada beberapa pasal di atas.

Ironisnya saat awak media menemui kepala Biro Hukum pemda halmahera barat, Yason Lalomo, SH .MH._ kata Yason, bahwa dirinya tidak di libatkan untuk di lakukan kajian hukum, hal ini, dapat di katakan karena Kekuasaan,

Awak media juga menemui kepala Dinas BPMD Yolius Marau 18/7-2024 di kantor menanyakan hal ini kata Yolius Marau, akan mengkoordinasikan dengan Bupati. Hal yang sama juga di sampaikan oleh wakil Bupati Jufri Muhamad, 5/8_2024, di ruang jerjanya wakil bupati.

Tidak berakhir sampai di sini, saat menemui Bupati Halmahera Barat Jems Uang meminta keterangan atas SK pemberhentian sementara 3 kepala desa, atas hasil investigasi awak media di 3 desa tersebut di atas, tidak cukup kuat bukti _ bukti untuk di lakukan pemberhentian sementara
Dan atas dasar ini bupati langsung memerintahkan kadis PMD Yolius Marau untuk menerbitkan kembali SK pengaktifan 3 kepala desa via saluran telepon, saat awak media menemui bupati di kediaman bupati desa Acango Jailolo, sebelum masa cuti tibah
Namun sampai dengan saat ini belum juga di aktifkan kembali 3 kepala Desa, dengan berbagai dasar alasan berkaitan dengan kepentingan politik bupati dan wakil bupati, yang juga maju pada momen pemilihan kepala daerah

para kepala desa mengaku akan melakukan gugatan ke PTUN Ambon jika bupati Jems Uang mengulur ngulur waktu pengaktifan kemabli 3 kepala desa yaitu Desa taiti desa Domato kecamatan jailolo selatan, desa Tauro kecamatan Jailolo, dan desa Air Panas kecamatan Sahu Timur,

Editor : Selsen. T

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *