Adhyaksanews. Halmahera Barat Maluku Utara — Pemberhentian sementara Kepala Desa Tobaol kecamatan Ibu, kabupaten halmahera barat, Herianto Sedeng, tidak ada kepastian berdasarkan pada kajian hukum 20/9_2024
Pemberhentian sementara kepala Desa Tobaol kecamatan Ibu, sudah melewati batas waktu tertentu, yaitu tiga dan atau enam bulan
Awak media saat mendatangi menkonfirmasi kepala desa Tobaol Herianto Sedeng, pejabat kepala Desa, yang juga sudah diberhentikan, serta warga masyarakat desa Tobaol, menanyakan terkait dasar pemberhentian, atas laporan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Tobaol pada tahun 2021 kemarin
Kepala Desa Herianto Sedeng menjelaskan, bahwa pihak PEMDA halmahera Barat, pemerintah kecamatan sudah turun untuk melakukan investigasi, atas laporan BPD, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( DD) namun sampai saat ini inspektorat pemda halmahera barat juga belum, mengeluarkan bukti bahwa kepala desa benar telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa, ataupun surat keterangan Bebas Temuan.
Adapun upaya _ upaya kepala desa Tobaol Harianto Sedeng ,untuk menanyakan terkait laporan BPD, kepada Camat, dan BPMD atas SK pemberhentian kepala Desa, namun tidak kejelasan yang pasti dari Pihak PEMDA
kepala desa menjelaskan bahwa beberapa waktu kemarin sempat di panggilan oleh Adik bupati Yoram Uang untuk mempertemukan Bupati Halmahera Barat, Jems Uang dan menjanjikan akan di aktifkan kembali bersama beberapa kepala desa yang telah di berhentikan sementara, namun hanya berapa kepala desa yang telah di aktifkan kembali, sementara kepala Desa Tobaol Herianto Sedeng, sampai saat ini belum juga di aktifkan
Hal ini, diduga Bupati Halmahera Barat, melakukan pemberhentian sementara kepada para kepala desa dan pengaktifan kembali para kepala desa tidak berdasarkan pada aturan, namun hanya berdasarkan pada kekuasaan, dan kepentingan semata
Editor : Selsen T