Pemda Bateng diminta tindak perusahaan tambak udang yang pekerjanya tidak memakai jamsostek

Oplus_131072

Adhyaksanews. Desa Penyak. Bangka Tengah — Hadirnya perusahaan tambak udang di desa penyak tidak begitu banyak memberikan manfaat untuk daerah terdampak.

Selain lebih banyak memakai tenaga kerja luar juga menurut hasil Sidak kami di lapangan di temukan ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan asuransi tenaga kerja kepada pegawainya.

Untuk itu pemerintah daerah di duga tak ada tindakan sama sekali padahal di dalam UU Jamsostek itu wajib.

bahwa terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemberi kerja/pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja/buruh di perusahaannya pada program-program di BPJS.[3]

Pasal 17 UU BPJS

Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

teguran tertulis;

denda; dan/atau

tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

 

Editor : bung dodoy

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *