Pemimpin Redaksi Media Adhyaksa News.Online, Mengutuk Keras Pernyataan Menteri PMD tentang Wartawan Bodrek dan LSM

Adhyaksanews, Jakarta — Pemimpin Redaksi Media Adhyaksa News.Online Tarmizi Yazid mengutuk keras pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang merendahkan profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan sebutan “wartawan bodrek.” yang beredar di kanal youtube pada Minggu, 2 Februari 2025.

Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya melecehkan insan pers dan aktivis sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami mengutuk keras pernyataan Menteri PMD yang tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan serta LSM. Jurnalis dan aktivis sosial adalah pilar penting dalam mengawal transparansi serta pembangunan di negeri ini. Sebutan ‘wartawan bodrek’ sangat tidak beralasan dan mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang,” tegas Tarmizi Yazid.

Tarmizi Yazid yang merupakan bagian dari insan Pers / Media, Menurutnya pernyataan tersebut tidak hanya merugikan citra profesi wartawan dan LSM, tetapi juga mencerminkan sikap arogansi dan ketidakhormatan terhadap fungsi kontrol sosial yang diemban oleh kedua kelompok tersebut dalam sistem pemerintahan demokratis.

“Sebagai pengawas sosial, wartawan dan LSM memiliki peran vital dalam memastikan jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menyerang mereka dengan sebutan yang tidak pantas hanya akan memperburuk iklim demokrasi di Indonesia,” tambahnya.

Pemimpin Redaksi Media Adhyaksa News.Online Tarmizi Yazid, juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menegur Menteri PMD dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah terulangnya pernyataan serupa di masa depan.

“Kami meminta Bapak Presiden untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan agar pernyataan semacam ini tidak terulang lagi.

Dr Bernard BBBI Siagian SH,MAkp Ketua Gerakan Anti Korupsi Nasional dan Penyelewengan Aparatur Negara dan juga KETUA DPP LBH PERS Presisi Gerakan Solidaritas Nasional RPG.08 Milik Rakyat lndonesia Adhyaksa News.Online : Sangat marah ketika diklarifikasikan tentang berita update ini .ini merupakan bentuk tidak sinergitas nya Tugas kami wartawan yang dilindungi UU PERS No.40 Thn. 1999 dan UU.KIP No.14 Thn. 2008 tentang Kemerdekaan PERS Mitra Pemerintah Kontrol sosial masyarakat.maka Usut tuntas dan bongkar kasus Pejabat Negara yang tidak mau bersinergi dalam bentuk pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi Publik hakiki bahwa disini Profesi Wartawan adalah suatu pilar dasar konstitusi Rakyat semesta yang haus akan berita update terkini kecintaan kira akan NKRI harga mati demi dukungan kita akan Program ketahanan bangsa dalam konteks sukseskan ASTA CITA Program Presiden Prabowo Pembangunan Nasional yang bermartabat PANCASILA ,UUD.45 Pejabat negara harus mumpuni ,piawai arief dan bijaksana dalam bersikap santun etika dan adab selaku stake holder Pemangku kebijakan publik jiwa patriot .bela negara dan sekaligus juga menghormati profesi dan peran Pers serta Lembaga Swadaya Masyarakat dalam menjaga marwah demokrasi lndonesia,Presisi dan transparansi pemerintahan,” ujarnya Dr Bernard dalam keterangan Pers nya .

Tarmizi Yazid menegaskan, bahwa wartawan dan LSM adalah mitra penting dalam pembangunan nasional, yang bertugas menyuarakan kepentingan masyarakat serta memberikan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, setiap upaya untuk merendahkan mereka harus dilawan agar kebebasan pers dan peran LSM dalam menjaga demokrasi tetap terjaga.

Sebagai bagian dari komitmennya terhadap kebebasan pers, Adhyaksa News akan terus mengawal isu ini dan memperjuangkan hak-hak wartawan serta LSM dalam menjalankan tugas mereka.

“Kami akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa kebebasan pers dan hak-hak LSM tetap dilindungi,” tutup Tarmizi yazid.(Red).

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *