PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DAN KREDIT INVESTASI SENILAI RP 18.830.000.000,00 (DELAPAN BELAS MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DI PT BANK SUMSEL BABEL CABANG MANGGAR KEPADA 57 (LIMA PULUH TUJUH) DEBITUR PADA TAHUN 2022 SAMPAI DENGAN TAHUN 2023

Adhyaksanews. Bangka Belitung – Pangkalpinang, Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan Identitas, sebagai berikut :

Inisial AR (ACHYAR RAHMADANSYAH), tempat lahir Palembang, umur 47 tahun, tanggal lahir 23 Agustus 1977, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Teladan Amd Desa Teladan Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agama islam, Pekerjaan sebagai Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Cab. Manggar Periode 18 Februari 2021 s.d sekarang, Pendidikan S1 (Manajemen Informatika).

 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 86/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025;

 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 85/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025;

 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 87 /L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu :
– Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

– Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AR untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025.(red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *