Penambangan Timah Di Kawasan Hutan Lindung Tanpa Izin dan Rugikan Negara 16 Milyar Rupiah Kejati Babel Tetapkan RS Jadi Tersangka.

Adhyaksanews.Online.Bangka Belitung — Kegiatan Penambangan sejak secara ilegal di kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh Ryan Susanto dan Pipin telah mengakibatkan kerusakan di kawasan Hutan Lindung Belinyu di daerah pantai Bubus, Belinyu Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah,

Sebagaimana diketahui Kegiatan penambangan dilakukan oleh Ryan dan Pipin dimulai sekitar bulan Februari 2023 atau Maret 2023 s.d. Juni 2023.

Dalam pres rilisnya Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo, mengungkapkan bahwa Penambangan yang dilakukan oleh sdr. Ryan dan sdr. Pipin di Pantai Bubus menggunakan mesin TI Atau dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 (dua) unit.

Dalam melaksanakan penambangan tersebut pelaku memperdayakan masyarakat sekitar 6 – 7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kg.

Penambangan yang dilakukan oleh sdr. Ryan Susanto dan Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 1,63 Ha di dapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022.

“sedangkan 6,71 Ha di dapat dari perubahan Rona tahun 2022 dan tahun 2023. Akan tetapi dampak telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air)” terang Kasi Penkum

Penambangan di kawasan Hutan Lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang Dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih 16 Milyar.

” Pada hari ini tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penetapan

tersangka dengan inisial RS (Ryan Susanto), dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan

Tim Penyidik dan berdasarkan info kami yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air” Jelas Kasi Penkum.

Sehingga Tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan yang bersangkutan

berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Kep. Bangka Belitung Nomor: PRINT-

712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBBU Kayu Arang Kecamatan Belinyu.

Tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan

Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan

kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Editor : ( RD )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *