Penandatanganan Opsen PKB, BBNKN, MBLB. Antara Pemprov Sulut Dan Pemkab Sangihe.

Adhyaksanews. Sulawesi Utara — Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Perjanjian ini mencakup Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sangihe, Melanchton Harry Wolff ST, ME dan didampingi oleh Kepala Bagian kerjasama Setda, Erdawaty Greina Simon SST,An.dan Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeffri Malo bersama sembilan sekda Kabupaten/Kota lainya di Sulut,dan Sekprov Sulut, Steve Kepel ST ,MSi, di Grand Ballroom Four Points, Manado, Jumat 19 Juli 2024.

Acara ini berlangsung sebagai bagian dari Urban Economy Digifest 2024, yang diinisiasi oleh Bank Indonesia dan Pemprov Sulut.

Urban Economy Digifest adalah acara tahunan yang bertujuan mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekonomi digital, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sulut.

Melanchton menyampaikan harapanya bahwa PKS ini akan memperkuat sinergi dalam pengelolaan PKB, BBNKB, MBLB, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik untuk Pemerintah Kabupaten Sangihe dan Pemerintah Provinsi Sulut, akan semakin meningkat, kata Melanchton.

Tujuan dari salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah ini diatur dalam Undang Undang HKPD adalah adanya kebijakan Opsen dan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan, sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak. (Dandy D.A)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *