ADHYAKSANEWS.ONLINE, Belitung– Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Belitung sebelumnya membacakan REPLIK Jawaban Atas Nota Pembelaan PLEDOI TIM Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng dan Juhri,S.Pd.I Bin Laris dalam Perkara Korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 .
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkal Pinang,Senin (13/02/23) pukul 09.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Alfriwan Putra,S.H., dan Michel Yudistira Lumban Gaol, S.H.
Nomor Perkara PDS 03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 , dengan Terdakwa Ir.Suardi Bin H. Ladreng dan Juhri, S.Pd.I Bin Larisa dengan agenda sidang pembacaan Tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dibuka untuk umum tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa Ir. Suardi Bin H.Landreng dan Juhri, S.Pd.I Bin Larisa dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung.
Di pimpin langsung oleh Majelis Hakim yaitu Hermawan Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Iwan Gunawan, S.H., M.H. (Hakim Anggota), MHD. TAKDIR, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriwan Putra,S.H., Michel Yudistira Lumban Gaol, S.H. serta Penasihat Hukum Heriyanto, S.H., M.H. melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Bahwa tanggapan/Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa yang telah dibacakan pada Persidangan tanggal 06 Februari 2023 yaitu Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara ini.
Menerima Replik/jawaban Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “korupsi“ sebagai mana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum,
Dan menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa Tuntutan Pidana Nomor Reg.Perk: PDS-02/l.9.12/Fd.1/11/2022 yang telah Kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Senin, tanggal 30 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng dan Terdakwa Juhri S.Pd.I Bin LARISA berupa Pidana Penjara selama selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan,
“Bahwa Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 20 Februari 2023 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan Tanggapan dari Penasehat Hukum (Duplik) para Terdakwa terhadap (REPLIK) jawaban atas Nota Pembelaan (PLEDOI) ,”dari Jaksa Penuntut Umum.
Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali para Terdakwa pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut. ( red)