Adhyaksanews. Wonosobo – Petugas lapangan di TPA sampah Bidang Kebersihan Dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo pun dibuat bingung, karena harus menolak pembuangan sampah langsung ke TPA yang tidak sesuai dengan Perda mengingat pengelolaan sampah terutama di wilayah RIK (Rencana Induk Kota) Wonosobo menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo.
Sampai saat ini volume sampah dari berbagai TPS desa dan lingkungan RT/RW Kelurahan wilayah RIK yang dibuang langsung ke TPA Wonorejo setiap harinya mencapai 100 ton sampai dengan 130 ton. Kecuali daya tampung TPA yang terbatas, sampah yang menggunung ini juga disebabkan tidak adanya pemilahan jenis sampah yang diijinkan dibuang di TPA yaitu hanya sampah residu atau sampah anorganik. Hal ini juga disebabkan faktor pengelolaan sampah dengan metode _open dumping._
Pasca ricuhnya protes para sopir pengangkut sampah dari beberapa desa, awak media berusaha untuk mengetahui permasalahan sampah di Wonosobo yang cukup meresahkan. Pemicu utama kericuhan protes para sopir armada sampah itu dikarenakan adanya keberatan atas diterbitkannya Perda No. 11 Th 2023 yang mengatur retribusi sampah mengalami kenaikan 10 kali lipat lebih. Padahal Perda tersebut sebetulnya menurut Dinas Lingkungan Hidup sudah di undangkan dalam Lembaran Daerah dan disosialisasikan sejak bulan Pebruari 2023.
Tetapi mengutip dari berbagi sumber yang sempat viral, pengakuan dari para sopir pengangkut sampah TPS desa merasa belum pernah ada sosialisasi Perda sampah tersebut.
Dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Strukturisasi dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kebersihan jelas disebutkan bahwa pada item Persampahan Langsung ke TPA rincian tarifnya dikelompokan berdasarkan volume sampah yaitu :
1. 0 kg sd 500 kg Rp. 55.000,00
2. 500 kg sd 1.000 kg Rp. 110.000,00
3. 1.000 kg sd 1.500 kg Rp. 165.000,00
4. 1.500 kg sd 2.000 kg Rp. 220.000,00
5. 2.000 kg sd 2.500 kg Rp. 275.000,00
6. 2.500 kg sd 3.000 kg Rp. 330.000,00
7. Diatas 3.000 kg Rp. 385.000,00
Lebih lanjut Retna Widayanti, S.H. selaku Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan (KP) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo yang ditemui menjelaskan, “Rata-rata volume sampah yang diangkut dari TPS Desa / Kelurahan menggunakan kendaraan angkut beratnya berkisar antara 500 kg sd 1.000 kg ini berarti tarif yg harus dibayarkan sebesar Rp. 110.000,00. Cara pembayarannya pun harus dibayarkan melalui transfer ke kas daerah secara _online._”
Hal ini menjadikan pengelola TPS Desa/ Kelurahan yang diwakili beberapa sopir armada sampah merasa keberatan sehingga berbondong-bondong melakukan protes ke Dinas Lingkungan Hidup bertempat di Taman Fatmawati tidak jauh dari lokasi TPA (20/01/25).
Keberatan para sopir tersebut mengaku selama ini tidak ada pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup maupun dari Pemerintah Desa terkait adanya kenaikan tarif retribusi. Karena sebelum adanya Perda Nomor 11 Tahun 2023, pembuangan sampah langsung ke TPA hanya di pungut retribusi Rp. 10.000,00 per unit angkutan sekali masuk, dibayar ditempat (TPA) dengan tanda terima _print out_ retribusi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Endang Lisdiyaningsih, S.Hut., M.M yang ditegaskan kembali oleh Kepala Bidang KP semestinya protes itu tidak perlu terjadi mengingat Perda persampahan tersebut sudah disetujui DPRD Kabupaten Wonosobo serta ditandatangani Bupati, dan sudah mulai berlaku sejak setahun yang lalu. “Kami beserta staf sudah melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Persampahan beberapa kali dengan pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa, dengan harapan pihak Desa menindaklanjuti bekerjasama dengan pengelola TPS Desa setempat dan melakukan pembenahan menejemen pengolahan serta mekanisme pembuangan sampah langsung ke TPA sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kepala Bidang KP menambahkan ke tim media, harapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, “Pihak manapun yang akan membuang sampah langsung ke TPA selain memahami Peraturan Daerah, juga memilah terlebih dahulu sampah residu yang dapat dibuang ke TPA. Sedangkan sampah organik yang mudah busuk diolah secara mandiri di lubang tempat sampah dan ditimbun tanah kemudian dalam waktu tertentu dapat dimanfaatkan untuk pupuk kompos,” pungkasnya. (WP)