Adhyaksanews, Kapuas — penyerobotan lahan yang diduga secara berjamaah oleh oknum pengacara dan kades Tumbang nusa serta oknum Humas PT. KBU
Saat Awak Media Adhyaksa News menemui yang punya lahan yang Bernama. Teo pilus u meting, orang yang punya legalitas yang jelas sedangkan orang yang menjual tanah lahan batu bara itu adalah Supianor alias Ladung yang berkerjasama dengan kepala Desa Tumbang nusa Rudi, dan oknum humas PT KBU Yang telah menjual tanah tersebut. ( Minggu, 13/10/2024 )
” Kepala Desa Tumbang nusa Rudi diduga telah membuat surat lain sehingga pemilik lahan yang pertama Teo pilus. u meting jadi hilang hak haknya akibat ulah para oknum yg tercantum di atas pada tanggal 2 Oktober 2024.
Kabiro Media Adhyaksa News kabupaten kapuas Doni di Ajak pemilik lahan menemui kepala Desa Rudi untuk Menanyakan prihal terkait lahan batu bara milik Teo pilus Yang telah di jual oleh mereka, Namun tidak ada tanggapan dari kepala Desa tumbang Nusa.
Karena tidak ada tanggapan dari kepala Desa Tumbang Nusa Maka Kabiro Media Adhyaksa News kabupaten kapuas langsung berkoordinasi dengan kepala Perwakilan Media Adhyaksa News kalteng bagaimana solusinya, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan bermusyawarah.
Kepala Perwakilan Media Adhyaksa News kalteng Ratna menyarankan, ” agar segera dipublikasikan saja beritanya mengingat didalam pasal 385 KUHAP pidananya akan di kena kan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” tegas Ratna.
Sampai berita ini ditayangkan tidak ada itikad baik dari mereka oknum yang diduga telah menjual lahan tersebut.
Editor : Doni kabiro kabupaten kapuas dan kaperwil kalteng Ratna