Adhyaksanews, Pangkalpinang–Tak ada hujan tak ada angin, suatu kejadian tanpa ada tanda-tanda yang terlihat. Kira-kira seperti itulah pribahasa miris yang terjadi pada Pergantian Komisaris Bank Sumsel Bangka-Belitung (BSB) yang mendadak dinilai cacat hukum dan perlu ditinjau kembali.
Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, disinyalir menggantikan posisi Komisaris BSB, Ahmad Syarifullah Nizam telah dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur. Artinya, Syarifullah yang seharusnya masa akhir jabatannya 17 November 2026 diganti secara mendadak oleh calon komisaris baru, M. Haris, (Pj Bupati Bangka). Ironisnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum Pasal 10 mengenai pemberhentian atau penggantian anggota direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari Bank.
Akibatnya, kebijakan Pj Gubernur Kepulauan Babel yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur hukum tersebut dapat membuat gaduh di Tanah Serumpun Sebalai tercinta ini. Apalagi Komisaris yang digantikan itu (Syarifullah) adalah putra daerah asli Bangka Belitung.
Diketahui, Komisaris BSB sebelumnya, Ahmad Syarifullah Nizam, merupakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah. Ia merupakan satu-satunya putra daerah asli Bangka Belitung yang duduk di jajaran Komisaris BSB selebihnya adalah putra dari luar Babel. Syarifullah saat itu dilantik oleh Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Jumat (18/11/2022).
Saat di konfirmasi wartawan melalui telepon, salah satu mantan Pejabat di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus tokoh masyarakat, Huzarni Rani menilai, kebijakan yang dibuat Pj Gubernur itu adalah konyol alias melawan hukum. Karena menurut Bang Huzar, sapaannya, bahwa Pj Gubernur itu adalah penjabat sementara sambil menunggu terpilihnya Gubernur difinitif (terpilih). Artinya, seorang Penjabat sementara Gubernur tidak punya kewenangan melakukan kebijakan-kebijakan strategis termasuk membatalkan kebijakan Gubernur Definitif yang lalu. Apalagi memberikan rekomendasi tentang rangkap tiga jabatan yang dilakukan oleh M. Haris selaku Pj. Bupati, Bakuda Babel dan calon Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB).
Ditambahkan Huzarni Rani adik dari (Alm) Hudarni Rani mantan Gubernur Babel ini, apabila ada seorang Pj Gubernur bermanuver yang mengakibatkan penggantian jabatan komisaris di Bank Sumsel Babel, itu adalah sebuah pelanggaran. Karena kebijakan tersebut merupakan masuk dalam kebijakan strategis dan sudah ada ketentuan-ketentuan hukumnya. Oleh sebab itu, kebijakan Pj Gubernur tentang pergantian Komisaris BSB adalah sebuah kebijakan yang menyimpang kewenangan dan perlu ditinjau kembali.
Sementara, Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/3/2024) membantah jika pergantian Komisaris BSB ada kepentingan pribadi atau kelompok. Menurutnya, pergantian Ahmad Syarifullah Nizam bukan atas kemauan dirinya selaku Pj Gubernur melainkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Faktanya, Usulan ini diajukan oleh Safrizal pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan beberapa minggu lalu di Jakarta. Namun, Safrizal tak menampik bahwa proses ini masih memerlukan tahapan verifikasi lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Sedangkan alasan ditunjuknya Haris sebagai Komisaris BSB Babel yang baru, merupakan langkah penyeimbang kepentingan antar Kabupaten/Kota di Babel, kilah Pj Gubernur
“Kalau (posisi komisaris) menggunakan perwakilan daerah (kabupaten/kota) bisa ada kecemburuan dan masing-masing daerah akan minta agar dapat giliran jatah komisaris. Untuk itu diputuskan dari pejabat provinsi,” tandas Safrizal, seraya mengatakan dipilihnya Haris sebagai Komisaris BSB yang baru adalah pertimbangan jabatannya sebagai Kepala Bakuda Babel.
Ironisnya, menurut Undang-undang tentang Pelaksana Pelayanan Publik yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya optimalisasi pelaksanaannya, telah diatur larangan rangkap jabatan. Seperti halnya dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Apakah Kebijakan Penjabat Gubernur Babel tersebut bertentangan dengan Undang-undang tersebut? Mari kita simak.
Pasal 17 huruf a menyebutkan, “Pelaksana dilarang sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah”. Melalui aturan tersebut, peran perusahaan BUMN dalam perekonomian nasional diperlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional.
Disisi lain, berdasarkan informasi Ketua LSM Topan Muhammad Zen, saat dikonfirmasi Wartawan Adhyaksanews melalui telepon, bahwa sehari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Selasa (5/3/2024) malam, Pj Gubernur Safrizal menggelar jamuan makan malam dengan seluruh pemegang saham yang berasal dari wilayah Babel di sebuah Restoran di Jakarta.
“Jamuan makan malam ini dihadiri oleh para pemilik saham di wilayah Bangka Belitung. Semua hadir kecuali Bupati Bangka Tengah yang tidak hadir. Bocoran yang kita dapat, saat jamuan makan malam ini, Pj Gubernur Safrizal sudah merencanakan pergantian terhadap Ahmad Syarifullah Nizam dengan Haris. Jadi semuanya sudah terencana dengan rapi. Usulan pergantian komisaris ini kemudian dibahas keesokan harinya dalam RUPS LB,” beber Zen.
Menurut Zen, RUPS LB pembahasan pergantian Komisaris BSB yang berlangsung tanggal 6 Maret di Hotel Fairmont Jakarta tersebut, dipimpin oleh Pj Gubernur Safrizal.
“Kalau dibilang dia (Pj Gubernur) tidak terlibat, itu bohong. Sebab yang memimpin RUPS LB saat membahas dan memutuskan pergantian Komisari BSB itu dipimpin oleh Pj Gubernur Safrizal sendiri,” jelas Zen.
Apalagi kata Zen, keputusan yang diambil dalam RUPS LB diduga secara sepihak dan tak berimbang. Bahkan memiliki unsur kedekatan sesama alumni STPDN.
“RUPS LB yang dipimpin Pj Gubernur Safrizal tersebut didominasi oleh alumni STPDN. Mulai dari Pj Gubernur sendiri, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Pj Bupati Bangka, Pj Bupati Belitung semuanya alumni STPDN. Sedangkan Bupati Bangka Barat dan Bangka Selatan saat itu sedang keluar karena ada acara lain. Yang membela dan mempertahankan Ahmad Syarifullah Nizam saat itu hanya Bupati Beltim dan Bupati Bangka Tengah, tapi mereka kalah suara, 4 lawan 2″, terangnya.
Oleh sebab itu Zen menegaskan, berdasarkan fakta dan temuan LSM Topan di lapangan patut diduga jika pergantian mendadak terhadap Komisaris BSB ini merupakan persekongkolan iktikad buruk dan menzolimi seseorang.
(Red)
“