Adhyaksanews, Jakarta–Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. KETUT SUMEDANA yang beralamat Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam Siaran Pers
Nomor : PR – 382/003/K.3/Kph.3/05/2024 kembali Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah, Kamis 2 Mei 2024.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial FNY selaku Ibu Rumah Tangga, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (R)