Adhyaksanews, Pangkalpinang–Dalam Perkara Komoditas Timah, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini “Panglima Hukum” Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui siaran PERS Nomor : PR–333/046/K.3/Kph.3/04/2024, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan terhadap beberapa Smelter (Pabrik Peleburan) dan alat berat di Pangkalpinang Provinsi Kepulaun Bangka Belitung dalam Perkara Komoditas Timah. Akibatnya, ada 4 (empat) Smelter dan 54 alat berat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) ke Negara.
Kamis 18 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter (Pabrik Peleburan) dengan total luas bidang tanah 238.848 M2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut :
1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
5. 51 (lima puluh satu) unit excavator.
6. 3 (tiga) unit bulldozer.
Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. (Haj)