Adhyaksanews., Jakarta–Tersangkut perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang banyak merugikan negara dan daerah penghasil yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai 271 Triliun, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal Tersangka HM di Kota Jakarta Barat, Sabtu (20/04/2024).
Akibatnya, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan ‘mewah’ roda empat yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit mobil Lexus RX300 dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan mewah roda empat yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka RI yakni 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix dan 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz E250.
Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. (HAJ)