Perkembangan Perkara, Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G Di Kemenkominfo

adhyaksanews.online, Jakarta,

Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl. Sultan Hasanudin no. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), DR. Ketut Sumedana, dalam siaran Pers (14/11/2023) di Kantornya, menyatakan bahwa perkembangan perkara bakti Kominfo dalam penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windi Purnama akan segera digelar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama kedua terdakwa yakni Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4 G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Persidangan tersebut akan digelar pada Kamis (16/11/2023), sebagaimana terlampir dalam surat nomor : 101.Pidsus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.

Sebelumnya, pada perkara para terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama telah melalui beberapa tahapan dengan rician antara lain :
1). tahap II (P-16.A) terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan berdasarkan surat nomor : PRIN-2430/M.1.14/Ft.1/09/2023 tanggal 11 September 2023; dan terdakwa Windi Purnama berdasarkan surat nomor : PRIN-2074/M.1.14/Ft.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
2). Pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan berdasarkan surat nomor : B-7848/M.1.14/Ft.1/11/2023 tanggal 06 November 2023. Terdakwa Windi Purnama berdasarkan surat Nomor : PRIN-7848/M.1.14/Ft.1/11/2023 tanggal 06 November 2023, saat ini kedua terdakwa yaitu Muhammad Yusrizki Muliawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan terdakwa Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat.

(HAJ – Adhyaksanews)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *