Manado, adhyaksanews.online–Sesuai dengan tugas pokoknya perpanjangan-tangan Gubernur, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memaparkan Program Kerja dalam rangka penyusunan dan kebijakan daerah dalam bidangnya.
Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Sulut, Ir. Alex Watimena, M.Si ni menyatakan, selaku Ia memiliki tugas pokok perpanjangan tangan Gubernur, Ia juga memliki kewenangan desentralisasi dekonsentrasi di bidang Perkimtan dalam rangka membantu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (12/1/2024).
Ditambahkan Alex, bahwa diantara program-program tersebut adalah, pendataan prasarana sarana dan utilitas umum, antara lain yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Kendati ada yang harus menjadi prioritas anggaran yang tersedia. Namun, kata Kadis, pada tahun ini ada penurunan anggaran. “Memang turun, kalau tahun 2023 40 miliar lebih dan untuk tahun ini menjadi 21 miliar”,paparnya.
Penyebab anggaran berkurang tahun ini, jelas Kadis Perkimtan, dikarenakan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) sedikit, ditambah lagi ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Pertama karena ketersediaan anggaran tidak cukup dan masyarakat tahu anggaran pemerintah provinsi berkurang karena pilkada, ada juga pembayaran hutang serta penjadwalan kembali dan berbagai macam hal”, ungkap Kadis.
Teelepas dari itu, Alex menambahkan, bahwa dari keseluruhan aktifitas, ada juga pembayaran tanah, yaitu MORR 3 yang saat ini sudah masuk tahap ke-empat tahun 2024 sepanjang 2,6 kilometer. “Dan mungkin di antara pertengahan tahun ini masih ada penyelesaian sepanjang 4 kilometer selesai mungkin sampai awal tahun depan bisa tembus di daerah winangun ring road satu”, jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Alex, dalam pelaksanaan pembayaran pembebasan lahan ada kendala, semisalnya meneliti pemilik lahan ada kalanya sertifikat sudah over, dan penelitian dilakukan oleh panitia dengan membutuhkan waktu cukup panjang karena harus diumumkan ke masyarakat. “bahwa itu tanah siapa dan siapa pemiliknya, ketika terjadi kesalahan salah bayar maka komplainnya bukan ke Dinas, maka akan dilakukan konsinyasi titip ke pengadilan”, terangnya.
Sementara pada pendataan peta, dikatakan alek bahwa Perkimtan sedang mendata peta bidang sebelah kanan-kiri ruas jalan sudah terdata 14 bidang dengan nilai 6,9 Miliar. “Akan dibayarkan pada bulan januari tahun ini agar bisa di lelang tender untuk pelaksanaan pekerjaan”, tutupnya diakhir pembicaraan.
(Db–Adhyaksanews)