Adhyaksanews.com Bangka Belitung
Sepertinya sudah tampak kelihatannya pilkada di provinsi Bangka Belitung tahun 2024 ada beberapa kabupaten/kota yang terindikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nya tunggal alias tidak ada lawan.
Pilkada kotak kosong bakal terjadi. matinya demokrasi terjadi dimana ini hal baru di propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Demokrasi tertinggi di tangan rakyat namun rakyat tidak punya pilihan kalo hanya pasangan tunggal, di sinilah terjadi pembegalan demokrasi. namun realita yang akan terjadi
Nah pertanyaannya Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Lantas, bagaimana konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di suatu wilayah pada Pilkada 2024 nanti?
Ini jawabannya aturan Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 54D ayat (3).
Jika masih mengalami kekosongan kepemimpinan imbas menangnya kotak kosong, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.