Adhyaksanews.Online, Muntok Babar–Rabu, 10 Januari 2024, Tim Gabungan yang dipimpin Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat-Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat sesuai dengan tugasnya, melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara meliputi patroli telah melakukan tindakan tegas, penertiban aktivitas penambangan ponton isap produksi (PIP) di perairan laut Selindung persis daerah aliran sungai (DAS) Bendul Dusun Selindung, Airputih, Mentok Bangka Barat (Babar). Pasalnya, para penambang ilegal tersebut terkesan “membandel”. Kendati sudah berulang kali diberikan teguran namun tetap saja beraktifitas, akibatnya, aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
Sat-Polairud bersama Personil Kodim 0431 Babar, Personil TNI-AL Muntok, Personil Sat-Pol PP Pemerintah Kabupaten Bangka barat (Pemkab Babar). Sekira Pukul 06.00 WIB personil gabungan melaksanakan penindakan kepada PIP yang masih berada di wilayah DAS Bendul Dusun Selindung Desa Air Putih, Mentok, Bangka Barat.
Kemudian, dilanjutkan penertiban berupa alat-alat tambang dan melakukan penarikan PIP yang masih berada dilokasi penambangan. Sebelumnya personil yang terlibat sudah berulang kali melakukan himbauan baik kepada masyarakat dan para penambang, agar tidak melakukan kegiatan aktivitas penambangan ilegal di DAS Bendul Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Mentok Bangka Barat dan se-segera mungkin melakukan penarikan PIP tersebut, namun tidak ada tindakan atau upaya dari pemilik ponton untuk menggeser ponton mereka tersebut.
Adapun jumlah unit PIP yang diamankan yaitu sebanyak 2 (dua) unit PIP. Sedangkan untuk PIP yang masih terparkir didalam muara belum bisa dilakukan penarikan karena kondisi air yg sudah surut sejak pukul 08.00 wib dan petugas kesulitan mencabut rajuk tambang nya yang sengaja ditancapkan oleh pemilik tambang di tanah.
Kapolres Bangka Barat AKBP. Ade Zamrah, SIK melalui Kasat Polairud Iptu. Yudi Lasmono mengatakan, Sebelumnya personil yang terlibat sudah berulang kali melakukan himbauan baik kepada masyarakat dan para penambang, agar tidak melakukan kegiatan aktivitas penambangan ilegal. “Selanjutnya barang ini bukti berupa ponton diamankan ke Pos Sat Polairud Polres Bangka Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanju” tutup Yudi Lasmono.
(TYA-Adhyaksanews)