Oleh : Huzarni Rani
Adhyaksanews, Pangkalpinang–Nampaknya Bangka Belitung (Babel) kurang beruntung selalu mendapatkan Pj Gubernur yang bermanuver untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat babel. Hal itu mulai terjadi, sejak Pj Gubernur Ridwan Jamaluddin, dilanjutkan Pj Gubernur Suganda dan sekarang Pj Gubernur Syafrizal yang terkesan masa bodoh dengan carut-marut Birokrasi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel).
Parahnya lagi, di era Pj Gubernur Syafrizal yang menimbulkan kesan Pemprov Babel tanpa pemimpin. Pasalnya, dimulai kasus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Babel yang melampaui kewenangannya menanda-tangani sendiri usulan mutasi dari Struktural ke Fungsional dengan lampiran surat penilaian terhadap dirinya sendiri. Kemudian, isu dugaan Staf Khusus Gubernur (Stafsus-Gub) menekan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi minta proyek, ditambah lagi masalah usulan pergantian Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB), dengan syarat pelanggaran pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.17 Tahun 2023 tentang ‘Penerapan Tata Kelola Bank Umum’, tersurat dalam Pasal 41 ayat 1, setiap usulan pergantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi. Apalagi, Syafrizal selaku Pj Gubernur telah jelas melanggar aturan- aturan Perbankan dan mengangkangi Kebijakan Mendagri, dengan demikian Ia harus mundur dari jabatannya.
Oleh karenanya, jika memperhatikan POJK tersebut maka Pj Gubernur secara vulgar telah melanggar, karena mengusulkan pergantian Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) tanpa berpedoman pada POJK Nomor : 17 Tahun 2023, artinya rekomendasi komite tidak pernah ada dalam Rapat Umum Perusahaan Luar Biasa (RUPSLB).
Ironisnya, pada 6 Maret 2023 menjadi bukti bahwa usulan pergantian Komisaris BSB di Babel merupakan bentuk arogansi Pj Gubernur Syafrizal yang menggunakan asas mumpung punya kuasa, sehingga melakukan kebijakan melampaui kewenangannya sebagai Pj Gubernur Babel. Padahal, penugasan seorang Penjabat (Pj) adalah bersifat sementara sehingga dilarang mengambil kebijakan strategis dan membatalkan keputusan Gubernur Babel Definitif seperti pergantian Anggota Komisaris BSB.
Akibatnya, masyarakat dibuat heran dan bertanya-tanya, apa urgensinya dilakukan usulan pergantian Anggota Komisaris dari Ahmad Syarifullah Nizam kepada Pj Bupati Bangka, M. Haris. Padahal, sudah jelas kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengharuskan sebelum diangkat jadi Pj Gubernur semua Dirjen di Kemendagri harus mundur sebagai Komisaris BUMN. Apakah, hal itu berlaku pada Pj Gubernur Babel Syafrizal, sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Jika mengacu pada aturan tersebut seharusnya Ia mundur sebagai Komisaris BUMN PT. Telemedia Dinamika Sarana masa jabatan 2022-2026.
Terlepas dari itu, mengenai penunjukan Pj Bupati Bangka M. Haris sebagai Anggota Komisaris BSB secara tidak langsung Pj Gubernur Syafrizal tidak patuh dan mengangkangi kebijakan Mendagri, Tito Karnavian yang seharusnya Pj Gubernur juga mundur dari Komisaris di salah satu perusahaan di BUMN, Tujuannya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Pj Gubernur. Namun yang terjadi malahan Pj Bupati Bangka diusulkannya sebagai Anggota Komisaris BSB. Wajar saja, kalau masyarakat Babel menduga Pj Gubernur Syafrizal unjuk kekuasaan ingin menjadikan M. Haris sebagai ‘Superman’ merangkap sekaligus tiga jabatan strategis sekaligus, dimulai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, merangkap Pj Bupati Bangka dan calon Anggota Komisaris BSB.
Dengan demikian, timbul kesan dimata masyarakat babel bahwa Pj Gubernur Syafrizal tidak paham manajemen birokrasi, Sehingga wajar, jika masyarakat babel menduga-duga, ada apa Pj Gubernur Syafrizal berani ngambil kebijakan aneh dan konyol bahkan berani mengambil kebijakan yang berseberangan dengan Mendagri. Karena kalau mengacu pada Kebijakan Mendagri tersebut bahwa Pj Gubernur mundur sebagai Komisaris, namun yang terjadi sekarang sebaliknya, justru ngotot mengusulkan Pj Bupati Bangka sebagai Anggota Komisaris BSB menggantikan Anggota Komisaris BSB Ahmad Syarifullah Nizam yang merupakan satu-satunya putra asli babel yang masih tersisa sebagai Anggota Komisaris BSB, sehingga wajar masyarakat babel terasa terusik.
Apa yang didapat Pj Gubernur Syafrizal atas kebijakan kontroversial yang diambilnya,,,,?
(Red)