Plt.JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratife Justice Dari Kejari Pulang Pisau.

Oplus_0

Adhyaksanews – Pulang Pisau : Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAM-Pidum) menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas nama tersangka NS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Senin, 3/06/2024.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M.Sunarto, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Ancaman pidana pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

3. Telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Pulang Pisau, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.( R-Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *