Adhyaksanews. Jakarta — Berdasarkan data periode Januari 2025, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari Badan Pemulihan Aset di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto yaitu senilai Rp269.194.173.170 (dua ratus enam puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh rupiah) yang terdiri dari:
1. Lelang : Rp46.978.460.691
2. Uang : Rp21.158.327.208
3. Penyelesaian UP : Rp199.904.384.196
4. Penjualan Langsung : Rp1.153.001.083
Selain itu Badan Pemulihan Aset juga melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berupa 3 (tiga) unit Apartemen South Hills bertempat di Jl. Denpasar Raya RT 16/ RW 7, Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan senilai Rp16.109.201.000 (enam belas miliar seratus sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah).(Tim)