Polisi Amankan Pelaku Penggelapan di Kantor Pelabuhan Feri Pagimana

adhyaksanews.online, Banggai

Seorang pria asal Desa Basabungan Kecamatan Pagimana berinisial RN (23) alias Erik diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banggai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, RN diduga melakukan penggelapan uang, yang terjadi di Kantor Pelabuhan Feri Pagimana, Banggai.

“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai pada Sabtu (27/5/2023) sore, setelah sebelumnya di amankan oleh personil Polsek Pagimana,” terangnya.

RN diduga menggelapkan uang pendapatan jasa top up e-money dari Pelabuhan Feri Pagimana pada Minggu (21/5/2023) sebesar Rp 29. 358. 540.

Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh RN tanpa sepengetahuan pengurus Koprasi Jasa Karyawan Tanjung Sejahtera yang beralamatkan di Jalan Tan Malaka No.15 Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“RN merupakan karyawan Koprasi Karyawan Tanjung Sejahtera Luwuk,” ungkapnya.

“Berdasarkan pengakuan RN bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan sebagian membeli Narkotika jenis sabu,” sambung Kasat

Terduga pelaku RN akhirnya diamankan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/265/V/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Saat ini RN telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukasnya.

 

( Tim adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *