Adhyaksanews. Semarang — Dalam penggrebekan Kasino bekedok Karaoke di Anjasmoro, semarang. Menemukan uang dengan jumlah besar, juga mengamankan 12 orang
Penggrebekan dilakukan pada jumat (20-9-2024) malam.Oprasi penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (21-9-2024)
“Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran, ada admin, ada operator, ” kata Irwan sabtu (21-9-2024)
Irwan merinci barang bukti yang diamankan yaitu, Kartu Remi, Uang Tunai sebesar Rp.1,25 M, Koin Chip, Catatan Admin peirtukaran Uang Tunai, Chip Koin, Layar Monitor, Alat Penghitung Uang, dan Alat Tulis
Dan 12 orang yang ditangkap yaitu laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28) lalu perempuan berinisial FKR (31), LU (44), VB (44)
Yang diamankan maasing-masing satu orang bagian oprasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang dibagian securiti, lima orang dibagian admin, ” jelasnya
Dalam oprasinya, kasino berkedok karaoke agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“TKP karaoke di Jalan Anjasmoro raya no.8 Blok E1/8 Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” sambungnya
Dia meyakini rumah judi memiliki banyak pelanggan, mengingat besarnya uang yang ditemukan serta ruangannya yang cukup luas
“Melihat dari uang yang ada, perlengkapan termasuk yang disiapkan, termasuk besar bisa menampug pemain sekitar 70-100 orang, ” katanya
Saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang, orang-orang yang diamankan terancam dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.
Editor ; Faut Soleh