Adhyaksanews, Mentok–Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) kembali meringkus tindakan kriminal obat-obatan terlarang, yang disinyalir merupakan pelaku pengedar narkotika. Akibatnya, tiga pelaku tersebut digelandang petugas Polres Bangka Barat.
Adapun inisial pelaku adalah (RO) Laki laki 21 tahun, (AF) Laki laki 17 tahun, dan (AS) laki laki 26 tahun. Ketiga orang itu merupakan pelaku yang diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka barat.
Kronologis, Selasa tanggal 23 April 2024 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli rutin di daerah rawan adanya transaksi narkoba di area Perkuburan Cina RSUD Bangka Barat, sekitar jam 14.30 wib. Anggota mengamankan 2 orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan atas nama RO dan AF setelah anggota melakukan interogasi terhadap pelaku RO bahwa memang benar mereka akan melakukan sudah transaksi Narkoba di daerah tersebut dan pada aplikasi WA HP milik saudara RO didapatkan gambar lokasi tempat meletakkan diduga narkotika.
Selain itu pelaku mengaku bahwa ada menyimpan Narkoba di rumahnya di kontrakan di Kampung Sinar Menumbing Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Kemudian, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan mengamankan 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar, berdasarkan pengakuan Saudara RO bahwa barang tersebut didapatnya dari seorang pria atas nama AS.
Selanjutnya, Selasa 23 April 2024 dilakukan penyelidikan terhadap hasil pengembangan dari pelaku atas nama RO dan AF Bahwa mendapatkan Narkoba dari seorang pria atas nama AS kemudian anggota melakukan pencarian terhadap pelaku atas nama AS.
Sekitar jam 17.30 wib anggota berhasil mengamankan pelaku di rumah Sdr. AS di Lapangan golf Kel Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan pada saat dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku .
anggota menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket narkoba jenis shabu ,1
(satu) timbangan digital, 2 (dua) bal plastik klip bening, 6 (enam) potongan pipet, 1 (satu) kaleng bekas rokok gudang garam warna merah yang mana barang bukti tersebut di sembunyikan di hutan belakang rumahnya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan hasil penangkapan an. RO diperoleh barang bukti narkotika sebanyak 19 (Sembilan belas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu(bruto seluruh : 5.03 gram) 2(dua) plastik klip bening kosong 1 (satu) unit handphone android merk Redmi 12 C warna hitam;1 (satu) unit handphone android merk Redmi 9 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, 7 (tuhuh) buah potongan pipet plastik 1 (satu) bungkusan bekas snake bertuliskan Piatos 1 (satu) plastik asoi warna hitam.
“Dari hasil penangkapan atas nama AS di peroleh barang bukti narkotika sebanyak 9 (Sembilan) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu (bruto seluruh : 7.19 gram) 1 (satu) klip plastik klip bening kosong ukuran sedang 2 (dua) bal plastik klip bening kosong 2 (dua) buah bungkusan yang terbuat dari lakban warna hitam, 6 (enam) potongan pipet plastik 1 (satu) sekop yang terbuat dari pipet warna hitam, 1 (satu) timbangan digital 1 (satu) kaleng bekas rokok gudang garam warna merah 1 (satu) unit handphone android merk Vivi Y2 warna biru 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A15 warna Silver 1 (satu) lembar plastik asoi warna putih bertuliskan Indomaret. 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya berisikan pipet plastik;1 (satu) plastik hitam bertuliskan BROWN”, papar Kasat. (Haj)