Polres Banggai Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

adhyaksanews.online, Banggai

Kepolisian Resor Banggai melakukan upaya paksa membawa pelaku terduga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Terduga pelaku berinisial SK (38) warga Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, Jumat (14/4/2023) pukul 02.00 Wita.

Upaya paksa dilakukan karena sudah 2 kali tidak mengindahkan surat pemanggilan dari Sat Reskrim Polres Banggai untuk diperiksa / mintai keterangan.

Surat pemanggilan pertama nomor : S.Pgl/166/III/ Res.1.24/2023/Satreskrim dan Surat pemanggilan kedua S.Pgl/184/III/ Res.1.24/2023/Satreskrim serta Surat perintah membawa SP.Bawa /210/IV/ Res.1.24/2023/Satreskrim.

“Benar, kami telah amankan SK di Kelurahan Kajulangko Kecamatan Ampana Kabupaten Tojo Una-una,” Sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (21/3/2023) Sat Reskrim Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa adanya BBM bersubsidi jenis solar masuk di wilayah Kabupaten Banggai.

“Kemudian kami melakukan penangkapan di Desa Tuntung Kecamatan Bunta, Banggai,” ujar IPTU Tio Tondy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil pick up warna hitam yang mengangkut 8 drum ukuran 200 liter dan 27 jerigen ukuran 31 liter yang dikemudikan oleh laki-laki berinisial DH dan RU.

Kemudian ada lagi 1 unit mobil Isuzu traga warna putih yang menggangkut 12 drum ukuran 200 liter dan 36 jerigen ukuran 31 liter yang dibawa oleh ON dan IP. Dan dari mobil yang dikemudikan oleh saudara RO dan YU mengangkut 13 drum ukuran 200 liter dan 31 liter BBM subsidi.

“Dari hasil penyilidikan bahwa terduga pemilik BBM jenis solar tersebut adalah SK warga Ampana,”.

Adapun modus terduga pelaku yaitu BBM jenis solar ditampung dari salah satu SPBU, kemudian dijual Kembali dengan tujuan meraup keuntungan.

Saat ini terduga pelaku SK sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Tio.

( Tim adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *