adhyaksanews.online, Banggai
Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi pada (15/3/2023) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
“Kami amankan seorang pria berinisial RI (24) warga Jalan Imam Bonjol KM 2 Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 23.45 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Penangkapan terduga pelaku, dipimpin oleh Kanit Rsmob Aipda Mawir berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/198/IV/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, tertanggal 29 Maret 2023.
“Pada 15 Maret 2023, korban memesan motor kepada terduga pelaku, namun motor yang dipesan oleh korban tidak pernah ada. Sedangkan sejumlah uang sebesar Rp 21,5 Juta sudah diterima oleh terduga pelaku,” Kata IPTU Tio.
Kesepakatan antar keduanya pun terjadi kemudian disetujui korban dengan mengirimkan uang kepada terduga pelaku.
“Korban kemudian mentransfer uang sebanyak empat kali kepada pelaku melalui ATM,” Kata Kasat.
Sejak kejadian tersebut, terduga pelaku selalu menghindar saat dihubungi dan selalu hanya berjanji pada korban.
“Berdasarkan keterangan RI bahwa uang tersebut telah habis dia pergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” sebutnya.
Atas kejadian itu, korban merasa tertipu dan langsung mendatangi Mapolres Banggai dan melaporkan kejadian dimaksud.
( Tim adhyaksanews )