Polres Beltim Amankan Empat Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik 2025

Adhyaksanews – Manggar Belitung Timur-– Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil amankan empat pengedar narkotika dalam Operasi Antik 2025, demikian dinyatakan Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Kapolres Indra mengutarakan operasi ini menargetkan tiga pelaku, namun aparat berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi yang berbeda.
“Selama operasi, kami memiliki tiga target utama. Namun, dalam pelaksanaannya, kami berhasil mengungkap empat kasus. Tiga di antaranya merupakan target operasi, sementara satu lainnya merupakan pengungkapan di luar target yang tetap masuk dalam jaringan pengedar narkoba,” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Empat tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah:
1. TY – Warga Desa Buding, dengan barang bukti sabu seberat 72,54 gram.

2. OG (25 tahun) – Warga Desa Arab, Desa Kurnia Jaya, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram serta perlengkapan pendukung seperti pipet yang telah dipotong untuk distribusi.

3. JS – Seorang karyawan honorer yang beralamat di Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, dengan barang bukti sabu seberat 101,33 gram.

4. DM (40 tahun) – Warga Desa Batu Penyuk, Kecamatan Gantung, dengan barang bukti sabu seberat 0,2 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan dua butir ekstasi, serta berbagai barang bukti pendukung seperti handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sepeda motor yang digunakan dalam peredaran narkoba.

Kapolres Indra juga mengatakan barang haram tersebut diduga berasal dari Pangkalpinang pulau Bangka dan dikirim ke Belitung Timur melalui jalur laut. Dan meyakini pengedar yang ditangkap dalam operasi ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Kami yakin mereka bagian dari satu jaringan, karena barang ini tidak mungkin datang sendiri tanpa ada yang menghantarkan atau berperan sebagai kurir. Saat ini, kami tengah melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Direktorat Narkotika Polda Babel untuk mengungkap bandar besar di balik distribusi ini,” kata AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Kapolres Indra lebih lanjut menyatakan target utama peredaran narkoba di wilayah Belitung Timur adalah para penambang dan nelayan. Para pelaku menjual barang tersebut dalam berbagai takaran dan harga yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket yang dikemas dalam pipet kecil.

Selanjutnya keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat 1, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Beltim, Iptu Panggil Saragih, menegaskan bahwa operasi ini memang difokuskan pada bandar, bukan pengguna.
“Pemakai narkoba pada dasarnya adalah korban, sehingga seharusnya direhabilitasi. Oleh karena itu, target utama kami adalah bandar dan pengedar, karena jika mereka berhasil diberantas, maka jumlah pemakai juga akan berkurang secara signifikan,” ujar Iptu Panggil Saragih.

SMS/Tim

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *